Merasa Tertipu Oleh Seorang Oknum TNI Mengaku Bujangan, Akhirnya Seorang Wartawati Menggugat

Kuasa hukum NN saat menunjukkan foto Yd kepada awak media

Salatiga, Beritaglobal.net – Diduga seorang oknum anggota TNI AD berinisial YD (35) dengan pangkat Serka dan aktif bertugas di Koramil 22 Tempuran, Kodim 0705 Magelang, terhadap NN seorang wartawati dari sebuah surat kabar di Jawa Tengah, akhirnya mencuat.

Berdasar data dihimpun, NN mengatakan sejumlah kerugian materi dari ulah YD, “Akibat ulah YD, selain uang sekitar  Rp 90 juta rupiah raib, saya dan keluarga besar   kini juga harus menanggung malu lantaran agenda persiapan untuk pernikahan yang rencananya akan digelar pada bulan Agustus 2018 ini, gagal,” kata NN, Minggu (8/7/2018).

Setelah menyadari dirinya telah ditipu, NN menyimpulkan dugaan bahwa otak dari semua hal tentang dugaan penipuan YD, dibantu oleh istrinya berinisial ES. ES belakangan diketahui sebagai warga Pule, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Untuk memuluskan aksinya diduga YD berkomplot dengan istrinya, karena setiap berkenalan dengan wanita yang menjadi targetnya, YD selalu bersandiwara mengaku masih lajang,” imbuh NN.

Baca Juga:  Sambut HUT Persit KCK Ke-77, Persit Korem 073/Makutarama Gelar Bakti Sosial

Melanjutkan keterangannya NN menyampaikan, “Modus yang dilakukan YD yakni mengincar para wanita yang sudah mapan lalu berpura-pura memacarinya serta menjanjikan “iming – iming” akan di nikahi, sebagai modus untuk mengincar harta,” ungkap NN lebih lanjut.

Dirasa tidak ada itikad baik dari YD, akhirnya korban beserta keluarga besarnya sepakat melaporkan pelaku ke POM Magelang pada 26 Juni 2018 lalu, setelahnya sebelumnya, sempat dilaporkan ke POM IV/3 Salatiga tanggal 13 Mei 2018. Permasalahan ini saat ini ditangani oleh Sub Denpom Magelang, dikarenakan locus delicti banyak di Magelang.

“Kasus ini kini dalam penanganan dan telah memeriksa saksi korban serta sejumlah saksi lainnya,” jelas NN.

Dikisahkan NN, peristiwa ini berawal Serka YD, sebagai terlapor meminta bantuan hukum terkait penyelesaian kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya berinisial SRR.

Secara terpisah salah satu kerabat NN menjelaskan bahwa diawal hubungan perkenalan itu, pelaku mengenalkan dirinya dengan status bujang. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.

Baca Juga:  Wujud Polri Peduli, Kapolres Salatiga Resmikan Rumah Ibu Saniyem Penderita Stunting

“Pelaku ini meminta bantuan korban NN, karena menilai adik kami memiliki wawasan luas dengan jaringan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan asuransi almarhum suami kakaknya. Kejadiannya di awal tahun 2017 lalu,” kata Erwati salah satu kerabat NN.

Karena kedekatan tersebut dan berjalannya waktu, pelaku menyatakan suka dengan korban dan menyatakan ingin menjalin hubungan lebih serius ke jenjang pernikahan.

Hubungan keduanya pun disambut gembira kedua keluarga. Merasa sudah dekat dan diterima keluarga korban, pelaku Serka YD mulai berani meminjam sejumlah uang untuk menebus sertifikat rumah orang tuanya yang ia gadaikan, dengan alasan pada saat sebelum kenal NN, pelaku memiliki usaha oli yang bangkrut.

“Awal bulan Juni 2017, pelaku Serka  YD ini sudah mulai berani pinjam uang untuk menebus sertifikat rumah orang tuanya di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang. Pengambilan disepakati di BPR kawasan tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600,” imbuh Erwati.

Baca Juga:  Dalam rangka pelaksanaan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas selama bulan Januari 2023, Polda Jawa Timur menyelenggarakan Anev Kamtibmas bulanan pada Selasa, (14/02/23)

NN akhirnya menunjuk kuasa hukum Suroso “Ucok” Kuncoro, S.H., M.H., dari LAW OFFICE FAST & ASSOCIATES, Salatiga. Ditambahkan Ucok, bahwa penipuan pelaku ini sedikit demi sedikit dibongkar korban sendiri selama kurun waktu setelah enam bulan berjalan.

“Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga,” pungkas Ucok.

Karena seringnya di mintai uang dan merasa dibodohi, akhirnya korban pun menuntut kejelasan. Setelah sempat terbujuk, akhirnya NN memutuskan melaporkan ulah pelaku ke POM Magelang.

Sebagai informasi, terlapor Serka YD kini menjalani kursus atau pendidikan Intel di Rindam IV/Diponegoro, berlokasi di Magelang hingga Agustus 2018 mendatang.

NN kini masih menantikan proses laporannya, sementara rekan-rekan dari Jurnalis Perempuan (Jupe) Jawa Tengah menyatakan dukungannya atas kasus yang menimpa salah satu anggotanya. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!