Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang, Ini Jelasnya
Laporan: N Indrawati
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 16.400 liter solar ilegal dan mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi di kedua daerah tersebut. Setelah melakukan investigasi mendalam, tim penyidik menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang.
“Para tersangka memanfaatkan sistem distribusi BBM subsidi dengan cara yang tidak sah demi memperoleh keuntungan pribadi. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui membeli solar subsidi dalam jumlah besar dengan berbagai modus,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers, Kamis (6/3/25).
Modus Operandi di Dua Wilayah
Investigasi mengungkap bahwa para tersangka memiliki metode berbeda dalam melakukan aksinya.
Di Kabupaten Tuban, tersangka menggunakan barcode digital yang tersimpan di perangkat seluler mereka. Dengan cara ini, mereka bisa membeli solar subsidi berulang kali menggunakan kendaraan yang sama.
Di Kabupaten Karawang, modus yang digunakan lebih terstruktur. Para pelaku mengurus surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan dalih untuk keperluan petani. Surat ini kemudian digunakan untuk memperoleh barcode My Pertamina, yang memungkinkan mereka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Pihak kepolisian memperkirakan praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar, dengan Kabupaten Karawang menjadi wilayah yang paling terdampak.
Dari hasil operasi, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
Kendaraan pengangkut BBM
Drum besar dan jerigen
Pompa serta selang yang digunakan dalam distribusi ilegal
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” tegas Brigjen Nunung.
Upaya Pencegahan dan Imbauan kepada Masyarakat
Bareskrim Polri menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Peningkatan sistem pengawasan serta edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara berbagai pihak akan menjadi kunci dalam mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal ini,” pungkas Brigjen Nunung.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir, sehingga subsidi benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak. (*)
Tinggalkan Balasan