Operasi Pekat Semeru 2025: Polresta Malang Kota Ungkap 41 Kasus, Amankan 53 Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal melalui Operasi Pekat Semeru 2025, yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan dengan mengamankan 53 tersangka dari berbagai tindak kriminal.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Barang Bukti (BB) yang digelar di Balai Kota Malang, Selasa (11/3/2025). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Kami berupaya menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif dengan menekan berbagai tindak kriminal, termasuk pemberantasan premanisme,” ujar Kombes Pol Nanang.

Rincian Kasus yang Terungkap

Dari 41 kasus yang diungkap, terdiri dari 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Dukung Generasi Sehat, Pemkab Sidoarjo Bersama Gubernur Terpilih Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Premanisme: 23 kasus (9 TO dan 14 Non TO)

Kejahatan Pornografi: 2 kasus TO

Prostitusi: 2 kasus Non TO

Peredaran Miras Ilegal: 1 kasus Non TO

Narkoba: 9 kasus (3 TO dan 6 Non TO)

Judi: 3 kasus (baik TO maupun Non TO)

Kejahatan Jalanan: 1 kasus TO

Selain itu, dalam operasi ini polisi juga berhasil mengamankan 138 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balapan liar di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain:

1.808 botol miras berbagai jenis

Uang tunai Rp 1.410.000

Narkoba sebanyak 86,19 gram sabu dan 0,48 gram ganja

Baca Juga:  Patroli Presisi Polda Jatim Gagalkan Aksi Balas Dendam Bermodal Senjata Tajam di Sidoarjo

Empat unit handphone

Dua unit sepeda motor

Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi perhatian utama karena sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Kasus miras akan ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring), sementara kasus kejahatan lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi dari Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota dalam menciptakan keamanan di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan, terutama menjelang bulan Ramadan. Dengan langkah ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib,” ujar Wahyu.

Ia juga menyoroti penindakan terhadap 21 juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat serta fenomena balapan liar yang semakin marak.

Baca Juga:  Kapolsek Sukodono Perkuat Ketahanan Pangan dengan Aksi Nyata: Inspirasi bagi Aparat Daerah

Pemusnahan Barang Bukti

Sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat, setelah konferensi pers, jajaran Forkopimda Kota Malang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta awak media melakukan pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan di halaman Balai Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna menekan angka kriminalitas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Malang. Dengan sinergi antara Polresta Malang Kota, Pemkot Malang, serta seluruh elemen masyarakat, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di kota ini,” pungkasnya.

Keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 ini juga menempatkan Polresta Malang Kota di peringkat ketujuh dalam jajaran Polda Jatim, membuktikan efektivitas dan ketegasan aparat dalam menjaga kondusivitas Kota Malang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!