Korlantas Polri Bantah Isu Tilang dengan Penyitaan Kendaraan, Pastikan Aturan Tetap Berlaku

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa isu mengenai aturan tilang baru yang memungkinkan penyitaan kendaraan adalah tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.

Isu tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan dinarasikan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita oleh pihak berwenang. Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Raden Slamet menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Di sini memang banyak katanya-katanya. Yang penting adalah faktanya seperti apa. Sesuai dengan berita yang viral itu, saya tegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang. Proses penilangan masih sama seperti sebelumnya,” ujar Brigjen Raden Slamet dalam konferensi pers di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:  Donasi PT. KAI Daop 4 Semarang Untuk Korban Bencana Sulawesi Tengah Melalui PMI Jateng

Optimalisasi ETLE, Minimalkan Tilang Manual

Lebih lanjut, Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas tetap mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan tilang manual akan diminimalkan guna menghindari kontak langsung antara petugas dan masyarakat.

“Jika ada pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, maka akan kami validasi terlebih dahulu. Setelah validasi, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran denda. Jadi, tidak ada perubahan aturan terkait penyitaan kendaraan sebagaimana yang disebutkan dalam isu viral itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus 6 Anggota Gangster Perampas Motor di Mlirip

Selain itu, Brigjen Raden Slamet juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan dalam kondisi tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika kendaraan mengalami kecelakaan berat atau menjadi korban pencurian dan tidak lagi digunakan, pemilik dapat mengajukan permohonan penghapusan pajak. Ini agar masyarakat tidak terbebani membayar pajak kendaraan yang sebenarnya sudah tidak operasional,” tambahnya.

Korlantas Sediakan Contact Center untuk Klarifikasi Informasi

Baca Juga:  Blok Adikara, Simbol Reformasi Layanan Pemasyarakatan di Rutan Surabaya

Dalam upaya mencegah penyebaran informasi hoaks, Korlantas Polri telah merilis inovasi Layanan Contact Center. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait aturan lalu lintas langsung dari sumber terpercaya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Untuk memastikan keakuratan berita, silakan hubungi Contact Center Korlantas atau Ditlantas Polda. Kami siap memberikan informasi yang faktual dan terkini,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak termakan isu menyesatkan terkait aturan tilang dan dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!