Viral Es Krim Alkohol 40 Persen di Surabaya, Satpol PP Langsung Segel Stan di Mal

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat mendadak disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Minggu (6/4/25), setelah viral sebuah video yang menunjukkan produk es krim dengan kandungan alkohol mencapai 40 persen.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh seorang influencer kuliner dan dengan cepat menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas papan menu yang menampilkan 15 varian es krim, beberapa di antaranya secara eksplisit mencantumkan kandungan alkohol tinggi. Hal ini sontak memicu perhatian dan kekhawatiran warganet, terutama karena stan tersebut berada di area publik yang ramai dikunjungi keluarga dan anak-anak.

Baca Juga:  Demi Obati Ibu, Mantan Satpam Nekat Rampok Minimarket di Ungaran

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya langsung mengerahkan tim gabungan dari Satpol PP serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopumdag) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi.

“Kami langsung bergerak atas instruksi pimpinan. Di lokasi, kami menemukan bukti berupa dua box dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol,” ungkap Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya.

Dalam operasi itu, petugas memasang stiker segel pada stan, menempatkan garis pembatas, dan turut menyita KTP pemilik usaha sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang mengatur ketat soal distribusi dan penjualan produk beralkohol.

Baca Juga:  TMMD Ke-123 di Bangkalan: Sinergi TNI dan Pemda Ubah Wajah Desa Katol Timur

Pemilik stan saat ini telah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, sampel es krim yang diamankan akan diuji untuk memastikan kandungan alkoholnya.

“Setiap pelanggaran terkait penjualan produk beralkohol tanpa izin akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yudhistira. Ia juga menambahkan bahwa ketertiban dan keamanan produk konsumsi, khususnya di ruang publik, menjadi prioritas pemerintah kota demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya, terutama anak-anak.

Baca Juga:  Instruksikan Gubernur Jateng: Tutup Tiga Tanggul Jebol di Grobogan Maksimal 2 Hari, Kasihan Warga Terdampak 

Penindakan ini mendapat dukungan dari masyarakat yang mengharapkan pengawasan lebih ketat terhadap produk-produk yang beredar di pusat perbelanjaan. Pemerintah Kota Surabaya mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk yang mengandung unsur alkohol dan selalu mengantongi izin resmi jika diperlukan.

Pihak Satpol PP juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli serta monitoring di berbagai titik usaha kuliner dan UMKM yang berpotensi menyalahi aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!