Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pada Kamis (10/04/2025), dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Kapolres AKBP Hartono S.Pd, M.M., mengumumkan pengungkapan kasus penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi tujuan Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial MF (21), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, diamankan bersama satu unit truk berwarna kuning bernomor polisi W-8956-U. Pemuda tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan legalitas pengangkutan pupuk jenis Urea dan Phonska yang dibawanya.

Baca Juga:  Sidoarjo Satukan Langkah, Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

“Pelaku mengaku bahwa pupuk tersebut dibeli dengan harga subsidi dan rencananya akan dijual kembali di luar daerah, tepatnya di Kabupaten Madiun, dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Kapolres Hartono.

Penyelidikan dilakukan setelah petugas curiga dengan muatan truk yang dikemudikan MF saat melintas dari wilayah Sokobanah menuju Karang Penang pada 3 April 2025. Kepada petugas, pelaku awalnya mengaku membawa hasil panen berupa jagung. Namun, kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska—semuanya merupakan jenis pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di wilayah setempat dengan harga khusus yang diatur oleh pemerintah.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Salatiga Serahkan Santunan Anak Yatim: "Semoga Kalian Tumbuh Menjadi Pribadi yang Tangguh dan Sukses

“Total 9 ton pupuk bersubsidi ini kami amankan bersama kendaraan yang digunakan pelaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, MF kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Generasi Z sebagai Garda Terdepan: Seminar Interaktif Anti Narkoba di Surabaya

Polres Sampang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun petani lokal.

“Kami harap masyarakat turut berperan menjaga distribusi pupuk agar tepat sasaran. Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menyengsarakan petani kita,” pungkas AKBP Hartono.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sampang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keadilan distribusi pupuk dan menindak tegas para pelaku yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dari program pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!