“DNA Merek” di Surabaya: Kemenkumham Jatim Perkuat Tameng Hukum bagi Identitas Visual Pelaku Kreatif
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus menunjukkan dukungannya terhadap tumbuh kembang industri kreatif nasional. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “DNA Merek: Perlindungan Hukum untuk Identitas Visual” yang dilaksanakan di Hotel Movenpick, Surabaya, (11/04/25).
Acara edukatif ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari desainer grafis, pelaku usaha di sektor kreatif, hingga akademisi dari berbagai institusi. Mereka berkumpul dengan satu tujuan utama: memperkuat pemahaman terhadap pentingnya perlindungan hukum atas desain dan elemen identitas visual merek.
Seminar menghadirkan empat narasumber yang memiliki kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual (KI), yaitu:
Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI
Agung Indriyanto, Ketua Kelompok Kerja Pemeriksa Merek
Benny Muliawan, Konsultan Kekayaan Intelektual
Andriew Budiman, Ketua ADGI (Asosiasi Desainer Grafis Indonesia) Chapter Surabaya
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menekankan bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak cipta dan desain industri. Ia menggarisbawahi bahwa identitas visual seperti logo, tipografi, warna, dan desain kemasan bukan hanya elemen estetika semata, tetapi merupakan aset strategis yang berperan besar dalam membentuk citra dan keberlanjutan merek.
“Desain visual membentuk citra merek. Jika tidak dilindungi secara hukum, potensi penyalahgunaan sangat besar. Maka dari itu, pelaku kreatif harus sadar dan siap secara hukum,” ujar Hermansyah.
Selain itu, seminar juga membahas bagaimana konsistensi elemen visual mampu memperkuat kepercayaan konsumen dan membangun loyalitas pasar. Para peserta aktif terlibat dalam sesi tanya jawab dan diskusi kelompok yang mengangkat berbagai persoalan, mulai dari tantangan pendaftaran merek, kekeliruan umum dalam pelindungan hak desain, hingga strategi branding di era digital yang makin kompleks.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan literasi hukum Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku industri kreatif. Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, perlindungan terhadap identitas visual bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
Melalui kegiatan seperti ini, Kemenkumham berharap para pelaku usaha dan desainer lebih sadar akan nilai ekonomis dari karya cipta mereka, serta terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi aset visualnya secara hukum.
“Pelindungan hukum adalah fondasi bagi inovasi yang berkelanjutan. Tanpa itu, kreativitas mudah dirampas tanpa perlindungan,” tutup Benny Muliawan di akhir sesi.
Seminar ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi duta literasi KI di komunitas masing-masing, demi menciptakan ekosistem industri kreatif yang kuat, terlindungi, dan berdaya saing tinggi. (*)
Tinggalkan Balasan