Polres Temanggung Ungkap Kasus Penyewaan Scaffolding Gunakan Proyek Fiktif, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahono

TEMANGGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus penipuan bermodus penyewaan scaffolding dengan menggunakan proyek fiktif. Dua orang tersangka, yakni ABS (30) warga Desa Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan DAN (28) warga Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Bakhrodin (55), warga Kecamatan Bulu, Temanggung. Korban merasa tertipu setelah menyewakan peralatan proyek miliknya berupa set scaffolding, catwalk, jack base, dan joint pin kepada para pelaku yang mengaku membutuhkan untuk proyek di Desa Gambasan, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

“Pada Selasa (1/4/2025), korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku bernama Abnan Abdul Aziz, mengaku warga Temanggung, bermaksud menyewa peralatan proyek selama 12 hari dengan janji pembayaran lunas setelah pekerjaan selesai,” ujar AKBP Rully.

Baca Juga:  Hangat dan Mengharukan, SPN Polda Jatim Sambangi Purnawirawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Guna meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP atas nama Abdan Abdul Aziz serta membagikan lokasi proyek melalui aplikasi peta digital. Tanpa curiga, korban pun menyetujui permintaan tersebut. Beberapa saat kemudian, seseorang yang mengaku bernama Rizky dan mengaku sebagai sopir dari “Abdan Abdul Aziz” datang menggunakan mobil pick-up untuk mengambil 40 set scaffolding, 5 catwalk, 40 jack base, dan 80 joint pin.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk menyewa tambahan peralatan berupa 28 set scaffolding, 5 catwalk, 28 jack base, dan 56 joint pin. Kali ini, korban meminta uang muka sebesar Rp500 ribu sebelum menyerahkan barang tambahan tersebut. Kesepakatan tercapai, dan peralatan kembali diambil oleh pelaku.

Baca Juga:  Manipulasi Pembangunan Desa: Kejari Kabupaten Semarang Terima Rp 124 Juta Titipan Pengembalian Korupsi APBDes Plumbon

Namun, kecurigaan korban mulai muncul pada Jumat (4/4/2025), ketika ada orang lain yang menghubunginya untuk menyewa alat serupa dengan mengirimkan lokasi di daerah Ngemplak, Kandangan, Temanggung. Setelah melakukan pengecekan di lapangan, korban mendapati bahwa di lokasi tersebut tidak ada proyek yang berjalan. Pengecekan lebih lanjut di Desa Gambasan juga membuktikan tidak adanya aktivitas proyek.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Bakhrodin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu dan laporan diteruskan ke Satreskrim Polres Temanggung. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp43 juta.

Satreskrim Polres Temanggung segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kejelian dan kecepatan petugas, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Semarang. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 67 set scaffolding, 115 batang besi selempang scaffolding, 26 shock, 3 tatakan besi, serta kendaraan pick-up yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Baca Juga:  Duel Maut di Ujung Padang: Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan Berujung Nyawa Melayang

AKBP Rully mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah menyewa peralatan proyek dengan dalih pekerjaan fiktif. Setelah barang-barang diambil, para tersangka kemudian menjualnya ke luar daerah, yakni ke Kediri seharga Rp6 juta dan ke Karawang seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata antara keduanya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi serupa juga pernah mereka lakukan di Kabupaten Kudus dan beberapa wilayah lainnya. Ini adalah modus baru yang akhirnya berhasil kami ungkap berkat kecepatan korban dalam melapor dan kejelian petugas dalam menyelidiki,” tegas Kapolres.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!