Kapolres Madiun Kota Gandeng Tokoh Silat, Perkuat Sinergi Jelang Bulan Suro

Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang datangnya bulan Suro, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK, mengadakan pertemuan silaturahmi dengan para tokoh pencak silat se-Kecamatan Manguharjo pada Sabtu malam (10/5/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Manguharjo, Jalan Gajahmada, Kota Madiun.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Manguharjo, jajaran Polres, serta perwakilan dari 11 perguruan pencak silat di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi, membangun kerja sama, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama momentum sakral tersebut.

Baca Juga:  Polda Jatim Siapkan Pengamanan Ketat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri. Ia menggarisbawahi pentingnya peran tiga pilar dalam menjaga ketertiban masyarakat di tengah tradisi dan kegiatan keagamaan yang menyertai bulan Suro.

Kapolres Madiun Kota menegaskan pentingnya peran komunitas pencak silat dalam menjaga citra Kota Madiun sebagai “Kota Pendekar.” Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan, khususnya dalam kegiatan-kegiatan besar yang melibatkan massa.

“Keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Kota Madiun bisa berkembang jika masyarakatnya aman dan tertib,” ujar AKBP Wiwin.

Baca Juga:  Polres Pacitan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Dua Kurir Diamankan 

Pertemuan ini juga menghasilkan sejumlah poin kesepakatan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan kegiatan Suro 2025. Beberapa di antaranya:

Larangan penggunaan atribut perguruan selama kegiatan berlangsung.

Kewajiban mematuhi jadwal keberangkatan yang telah disahkan.

Ketua umum, ketua ranting, dan komisariat bertanggung jawab secara hukum atas anggota masing-masing.

Kegiatan keberangkatan dari luar kota wajib mendapatkan pengawalan.

Korlap dan Pamter harus melakukan pendataan identitas peserta.

Penutupan akses ke tiga lokasi makam sakral selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga:  Silat dan Polisi Bersatu, Lingkungan Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Peserta hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

Penggunaan sound system hanya diizinkan pada kendaraan roda empat ke atas.

Pelanggaran atas maklumat akan dikenakan sanksi hukum bagi pengurus dan penanggung jawab kegiatan.

Seluruh peserta juga diwajibkan mematuhi titik parkir yang telah ditentukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan suasana Suro di Kota Madiun akan berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta persaudaraan antar perguruan silat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!