Terungkap! Motif Pengeroyokan di Banyuputih: Tuduhan Maling Picu Amarah Warga, 7 Tersangka Diamankan Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
SITUBONDO | SUARAGLOBAL.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap tujuh orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek. Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, pada Oktober 2024 lalu.
Korban yang berasal dari Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami luka-luka cukup serius. Ia menderita memar di area mata kanan, benjol di pelipis, lecet pada kepala dan leher, serta cedera di lutut dan jari kaki sebelah kiri.
Tujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, kasus ini bermula dari sebuah musyawarah antar warga yang membahas insiden kehilangan sepeda motor di wilayah Jangkar. Dalam diskusi tersebut, terjadi ketegangan setelah salah satu tersangka, D, dituduh mencuri kendaraan tersebut.
“Situasi memanas dan akhirnya berubah menjadi aksi pengeroyokan terhadap korban. Laporan awal diterima oleh Polsek Banyuputih, dan setelah dilakukan penyelidikan, tujuh pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob,” jelas AKP Agung, Senin (12/5/2025).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, yakni satu buah celurit dan satu buah jaket.
Kini ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat tersangka lain atau motif tambahan di balik pengeroyokan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan