Tiga Tersangka Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resort Nganjuk berhasil meringkus tiga dari enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah angkringan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu dini hari (11/5/2025), dan dilaporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga:  Geber Sidoarjo: Pjs. Bupati Isa Anshori Pimpin Aksi Bersih Sungai Tawangsari untuk Antisipasi Banjir

“Tim dari Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam waktu kurang dari sehari, kami berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Korban utama, M.Y.E.S. (19), warga setempat, mengalami luka di bagian kepala, mata, dan kaki akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pria yang tak dikenal. Dua teman korban juga turut menjadi sasaran penganiayaan dan mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Wakapolres Batu Tekankan Kesiapan Bhabinkamtibmas dalam Penanganan PMK, Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas

Tersangka yang telah ditangkap antara lain TP (24) dan WC (27), yang ditangkap di kediaman masing-masing dan di sekitar sebuah kafe. Sementara itu, pelaku berinisial EA (16), seorang pelajar, diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, serta tiga lembar permintaan visum dari para korban.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

“Pelaku yang masih di bawah umur sudah kami serahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur,” jelasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin keamanan masyarakat, terutama di ruang-ruang publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!