Operasi Pekat 2025: Polres Tanjung Perak Sapu Bersih Premanisme di Pelabuhan, Puluhan Tersangka Kriminalitas Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat 2025. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025, jajaran kepolisian berhasil menangkap puluhan tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu S.B., menyatakan bahwa seluruh target operasi berhasil dicapai. Dari sembilan laporan polisi (LP) yang ditangani selama operasi berlangsung, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (16/05/25).

Baca Juga:  Berantas TPPO! Polda Jateng dan Pemda Bersatu Hapus Eksploitasi di Gunung Kemukus

Menurutnya, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mendukung iklim investasi di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu simpul ekonomi penting di Surabaya.

Rincian Pengungkapan Operasi Pekat 2025:

Total Laporan Polisi: 9 kasus

Jumlah Tersangka: 10 orang

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 351 KUHP (penganiayaan)

Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam)

Modus yang Diungkap:

Aksi penganiayaan akibat pengaruh alkohol

Perkelahian antar kelompok dengan penggunaan senjata tajam

Baca Juga:  BNN Gerebek Rumah di Surabaya, 15 Kg Sabu Disita dari Mobil Toyota Calya

Pemalakan dan pungutan liar di wilayah strategis pelabuhan

Tak hanya dalam Operasi Pekat, selama periode yang sama, Polres juga berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan umum. Sebanyak 27 tersangka ditangkap dari 21 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor, pencurian barang berharga, dan penadahan.

Rincian Kasus Kejahatan Umum:

Jumlah LP: 21

Jumlah Tersangka: 27 orang

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 362 KUHP (pencurian)

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

Pasal 480 KUHP (penadahan)

Modus Operandi Pelaku:

Penggunaan kunci T untuk mencuri sepeda motor di tempat parkir

Pencurian telepon genggam saat korban sedang tertidur

Baca Juga:  Quick Respons: Satresnarkoba Polres Simalungun Gerebek Empat Lokasi Peredaran Narkoba Berkat Aduan Warga

Aksi pencurian oleh sopir terhadap barang milik perusahaan tempatnya bekerja

AKBP Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif melapor dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. Polres Tanjung Perak akan terus hadir dan bekerja optimal untuk menindak setiap pelanggaran hukum demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjung Perak dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari praktik premanisme, dan layak untuk pertumbuhan ekonomi serta aktivitas masyarakat sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!