Remaja Residivis Kembali Beraksi, Jambret di Jalan Raya Sugio-Mantup Dibekuk Polisi Lamongan

Laporan: Ninis Indrawati

LAMONGAN | SUARAGLOBAL.COM — Seorang remaja laki-laki berinisial MI (16) kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Pelaku yang masih di bawah umur ini berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sugio, Polres Lamongan.

Kejadian tersebut terjadi ketika dua perempuan, U (28) dan EL (30), sedang dalam perjalanan menuju Pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor pada pagi hari. Tanpa diduga, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan menodongkan senjata tajam ke arah korban.

Baca Juga:  Kebersamaan di Bulan Suci: Polres Nganjuk Gelar Tarawih dan Tadarus Bersama Warga

“Pelaku langsung merampas dompet yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan sebuah ponsel. Korban sempat mengejar, namun karena takut dengan ancaman senjata tajam, mereka akhirnya berteriak minta tolong,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/25).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi cukup besar dengan total mencapai hampir Rp 15 juta. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 5 juta, satu cincin emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 8 juta, dan sebuah ponsel merek Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta.

Baca Juga:  RSUD Syamrabu Naik Kelas: Dimulainya Transformasi Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Bupati Baru

Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya dalam waktu singkat, MI berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor, uang tunai Rp 2.850.000, serta dosbook ponsel milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa rehabilitasi di Blitar pada awal April 2025. Ironisnya, ini bukan kali pertama MI melakukan tindak kriminal. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Tuban.

“Karena masih di bawah umur, penanganan pelaku saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Hamzaid.

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Kesiapan Kendaraan dan Peralatan untuk Pengamanan Pilkada 2024 di Sampang

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat bepergian membawa barang berharga. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitarnya, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan kenakalan remaja yang berujung pada tindakan kriminal. Aparat kepolisian berharap peran serta keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membina generasi muda, agar tidak terjerumus dalam lingkaran kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!