Polres Bojonegoro Tak Main-main: Operasi Narkoba Tangkap 17, Termasuk Buronan Lama
Laporan: Ninis Indrawati
BOJONEGORO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam operasi terbaru yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 17 orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangan resminya pada Selasa (21/5/25), mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, masing-masing sebagai pengedar dan pengguna.
Sisanya, 14 orang terlibat dalam peredaran okerbaya, sementara satu pelaku lain merupakan buronan (DPO) yang berhasil ditangkap setelah masuk daftar sejak 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1,15 gram sabu-sabu, 1.908 butir pil berbahaya yang terdiri dari pil Y, Eximer, dan LL. Tak hanya itu, aparat juga menyita 14 unit ponsel, tujuh kendaraan bermotor, serta uang tunai senilai Rp700 ribu yang diduga hasil dari transaksi ilegal.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing. Pengedar sabu dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dikenai Pasal 112 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun pelaku pengedar okerbaya tanpa izin diproses berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Kompol Yoyok.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami sangat mengandalkan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat ilegal,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya. (*)
Tinggalkan Balasan