Polisi dan TNI Gerebek Arena Sabung Ayam di Purwodadi, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian terus digencarkan oleh jajaran Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur. Terbaru, aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, dan perangkat desa berhasil menggagalkan aktivitas sabung ayam di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 14.45 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah lahan kosong di Dusun Sidomoro Lor, yang diduga kuat sering dijadikan arena sabung ayam oleh warga setempat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap keberadaan kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Curanmor: Motor Korban Dikembalikan, Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, memimpin langsung jalannya penggerebekan. Namun saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri. “Kami menduga informasi penggerebekan ini telah bocor. Saat tim tiba, tidak ada seorang pun yang tertangkap di lokasi,” ujar AKP Adimas saat dikonfirmasi, Senin (9/6/25).

Meski para pelaku berhasil kabur, petugas tetap menemukan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara. Di antaranya berupa kandang ayam, perlengkapan sabung ayam seperti gelang ayam dan ring, serta struktur arena pertarungan yang dibangun secara permanen.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan dari lokasi. Kami juga mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar arena sabung ayam sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras terhadap pelaku,” jelas AKP Adimas.

Baca Juga:  Peringati Hari Antikorupsi, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Tiru Integritas Bripka (Purn) Seladi Polisi Jujur

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang melanggar hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUHP. Ia menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan,” tegas AKBP Dani.

Baca Juga:  Inovasi Baru Salatiga: Puri Wahid Regency Jadi Percontohan Air Minum Langsung dari Keran

Sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan, pihak kepolisian membuka layanan aduan gratis melalui hotline 110 yang aktif selama 24 jam.

“Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.

Langkah cepat dan tegas aparat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kembali maraknya kegiatan sabung ayam di Kabupaten Pasuruan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa hukum akan terus ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!