Akhir Pelarian Tiga Bulan: Begal Ojol di Malang Berhasil Diringkus Saat Hendak Jual Motor Curian

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Setelah buron selama tiga bulan, pelarian seorang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Pasar Mergan, Kamis (29/05/25).

CR diduga kuat sebagai pelaku aksi pembegalan terhadap pengemudi ojol berusia 21 tahun berinisial DF, yang terjadi pada 9 Maret 2025 lalu di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat kejadian, korban tengah mengantar pesanan ketika tiba-tiba disergap oleh pelaku dengan modus kekerasan.

Baca Juga:  Polisi Gresik Bantu Bayi Sakit, Wujud Nyata Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial

“Tersangka memeluk korban dari belakang lalu menodongkan pisau ke arah punggung. Saat korban melawan, ia terjatuh dan sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers, Kamis (12/06/2025).

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri jejak digital dan fisik pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya keberadaan CR dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Menyatukan Kekuatan Darat dan Laut: Pemkab Sidoarjo dan TNI AL Bangun Poros Sinergi Strategis untuk Pembangunan Daerah

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, seperti sepeda motor milik korban, pisau yang digunakan untuk menodong, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa CR mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut. Namun, motif di balik aksinya menunjukkan tekanan ekonomi yang cukup berat.

“CR menganggur dan memiliki beban hutang. Motor korban sempat hendak dijual, namun belum laku di pasaran,” ujar Kompol Soleh.

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Kader Surabaya Hebat Kelurahan Gundih Perkuat Validasi Data Balita untuk Optimalkan Layanan Posyandu Keluarga

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk tetap waspada dan menghindari jalur sepi, terutama saat beroperasi di malam hari. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga rasa aman di Kota Malang.

“Jangan ragu untuk segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan mencurigakan. Kami akan terus hadir dan bergerak cepat menindak pelaku kejahatan,” tegas Kompol Soleh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!