Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil membongkar jaringan pencurian lintas provinsi yang dilakukan oleh empat perempuan. Komplotan yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan ini dibekuk di Surabaya setelah salah satu aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Keempat tersangka yang diamankan adalah NI (50) dan D (60) warga Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian dengan target utama pengunjung swalayan di berbagai kota di Pulau Jawa.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencopetan di swalayan wilayah Kota Kediri.

Baca Juga:  Residivis Kembali Beraksi, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam

“Rekaman CCTV yang beredar luas sejak Sabtu (7/6/25) sangat membantu proses identifikasi. Kami segera melakukan patroli siber dan penyelidikan mendalam. Dari situ, keberadaan para pelaku kami lacak hingga akhirnya ditangkap di wilayah Surabaya,” ujar AKP Cipto.

Modus Terorganisir dan Taktik Terlatih

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini memiliki peran yang terstruktur dan sudah sangat terlatih dalam menjalankan aksinya. NI dan D bertugas mendekati korban dari samping, M berperan sebagai pengalih perhatian, sementara SS bertugas sebagai pengawas situasi untuk memastikan kondisi tetap aman selama eksekusi berlangsung.

Dalam salah satu video yang viral, tampak jelas NI membuka resleting tas seorang ibu yang tengah berbelanja, lalu mengambil dompet serta dot bayi dari dalamnya. Setelah berhasil, mereka meninggalkan lokasi dan berpindah ke tempat lain guna menghindari kejaran petugas atau kecurigaan dari warga.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, DPRD Gerindra Prihadi Bagikan Bendera Merah Putih di Sumber Agung

Jejak Aksi di Beberapa Kota

Tak hanya di Kediri, keempat perempuan ini diketahui juga telah melancarkan aksi di berbagai kota lainnya seperti Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta. Mereka memanfaatkan layanan transportasi offline agar tidak mudah dilacak melalui sistem pemantauan digital.

“Ini bukan pertama kalinya mereka beraksi. Dari data yang kami kumpulkan, mereka telah melakukan pencurian serupa di sedikitnya empat kota,” lanjut AKP Cipto.

Baca Juga:  Suroan dan Suran Agung 2025 di Madiun, Polda Jatim Kerahkan 21.501 Personel dan Satgas Silat Jaga Kondusivitas

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dompet milik korban, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

“Jika ada yang melihat atau menjadi korban tindakan serupa, segera lapor ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Cipto. (*)