Sinergi Kejari Buru dan BRI Pulihkan Kredit Macet Rp 231 Juta: 29 Debitur Tunduk Hukum, Ekonomi Lokal Terselamatkan
Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa
NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Kolaborasi strategis antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pulau Buru berhasil membuahkan hasil konkret. Lewat kerja sama dalam skema bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebanyak Rp 231.898.000 kredit macet berhasil dipulihkan dari 29 debitur.
Langkah pemulihan tersebut merupakan implementasi nyata dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Buru dan BRI Cabang Buru yang telah dijalin sejak tahun sebelumnya. MoU ini menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam upaya memperkuat pemulihan aset negara yang tertahan akibat pinjaman bermasalah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Namlea, Jumat (20/6/2025), Kasi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra menjelaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi aktif Kejaksaan dalam mendukung keberlanjutan lembaga keuangan negara seperti BRI.
“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi MoU antara BRI Cabang Buru dan Kejari Buru yang telah berjalan sejak tahun kemarin. Dari total 106 debitur, kami telah berhasil menagih 29 debitur dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 231.898.000. Penagihan akan terus kami lanjutkan hingga bulan Desember nanti,” jelas Tegar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran Kejari tidak hanya menindak secara hukum, namun juga menjadi mitra strategis dalam mendampingi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal pemulihan aset dan penagihan.
Senada dengan itu, Plt Kasi Datun Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pendekatan persuasif kepada para debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak menunda pelunasan agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut.
“Yang kami lakukan ini adalah bentuk nyata pendampingan hukum Kejaksaan Republik Indonesia terhadap BRI sebagai lembaga BUMN. Kami himbau kepada para debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum kami ambil langkah hukum berikutnya,” tegas Jones.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Cabang Namlea, Zaidan, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Kejari Buru, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memulihkan pinjaman macet tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bapak Kajari dan jajaran. Pendampingan hukum ini sangat membantu kami dalam proses recovery kredit macet sebesar Rp 231 juta. Ini bukti bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN bisa menjadi solusi konkret dalam memperkuat perekonomian daerah,” ujar Zaidan.
Kerja sama antara Kejari dan BRI ini menjadi model sinergi yang dinilai efektif dalam mengatasi persoalan kredit bermasalah. Diharapkan langkah serupa dapat diterapkan lebih luas di wilayah lain guna mendukung keberlanjutan sistem keuangan dan pembangunan ekonomi, khususnya di wilayah Kabupaten Buru. (*)
Tinggalkan Balasan