Tragis di Sawah Tuban: Cinta Berujung Maut, Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan

Laporan: Ninis Indrawati

TUBAN | SUARAGLOBAL.COM – Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, diguncang kabar memilukan pada Senin siang (23/6/2025). Seorang perempuan muda ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan desa setempat, dengan kepala terbenam dalam lumpur. Penemuan ini sontak menghebohkan warga dan memicu penyelidikan cepat dari aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Ia sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak tiga hari sebelum jasadnya ditemukan. Keberadaan korban terungkap ketika salah satu petani mencium bau menyengat dari tengah sawah yang ternyata berasal dari tubuh perempuan muda tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung turun ke lokasi dan melakukan serangkaian olah TKP serta pemeriksaan saksi. Hanya dalam kurun waktu kurang dari empat jam, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Pelaku adalah SF (25), warga Kabupaten Sidoarjo, yang diketahui merupakan kekasih korban sendiri.

Baca Juga:  Dua Residivis Curanmor Jeblos ke Penjara Usai Pembobolan di Surabaya

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah persoalan asmara yang memanas. Menurut pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hebat saat berada di lokasi kejadian.

“Pertengkaran itu memuncak ketika pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Pukulan pertama dan kedua mengenai bagian belakang leher, sedangkan pukulan ketiga menghantam wajah korban. Akibatnya, korban jatuh tersungkur ke lumpur dan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas AKP Dimas.

Baca Juga:  Jembatan Vital di Kokop Ambruk, Pemkab Bangkalan Siapkan Solusi Cepat dan Tepat

Penangkapan SF dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang melihat korban terakhir kali bersama pelaku. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukan dan mengamankan SF di wilayah sekitar.

Saat ini SF telah ditahan di Mapolres Tuban dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun demikian, AKP Dimas menyatakan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan untuk menjerat SF dengan Pasal 340 KUHP apabila ditemukan indikasi pembunuhan berencana, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Penjaga Warkop di Surabaya Diciduk, Polisi Temukan 77,61 Gram Ganja

Peristiwa ini menuai keprihatinan luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan hubungan pribadi yang berujung tragis. Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya mengelola konflik dalam hubungan secara sehat dan bijaksana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak segan mencari bantuan baik dari keluarga, tokoh masyarakat, maupun pihak berwajib jika mengalami konflik yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain,” tambah AKP Dimas.

Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara proses hukum terhadap SF akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi berdarah ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!