Polda Jatim Berhasil Bongkar Penipuan Berkedok Program MBG, Ini Jelasnya
Laporan: Ninis Indrawati
JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan siber bermodus manipulasi data pribadi dengan dalih pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial TD (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan data milik warga demi meraup keuntungan pribadi melalui platform digital.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/06/2025), menjelaskan bahwa tersangka memulai aksinya dengan mengiming-imingi warga program MBG yang diklaim dapat diakses tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ia hanya meminta warga menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie, dengan alasan pendaftaran NPWP elektronik untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Setelah data dikumpulkan, tersangka membuatkan NPWP elektronik, lalu digunakan untuk mendaftarkan SIM card dan membuat rekening e-wallet secara online. Dari sana, tersangka kemudian membuka akun toko online melalui program Shopee Affiliate,” jelas Kombes Jules.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa data dari warga yang terkumpul digunakan tersangka untuk membuat 130 akun toko online palsu atas nama berbagai identitas warga yang telah ia curi. Toko-toko online ini kemudian dipakai untuk melakukan live streaming melalui akun yang bernama Kayla Shop sejak Desember 2024.
“Semua keuntungan hasil dari aktivitas live streaming itu disimpan di akun e-wallet milik pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para pemilik data asli,” terang Kombes Pol. Jules.
Tindakan ini telah merugikan banyak pihak, tidak hanya secara finansial, namun juga secara privasi dan hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka TD dijerat dengan pasal berlapis yakni:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022.
Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama kepada pihak yang tidak dikenal dan tidak memiliki kejelasan legalitas program yang ditawarkan.
“Waspadalah terhadap segala bentuk penawaran yang mengharuskan pengiriman dokumen pribadi secara digital. Selalu periksa keabsahan program dan laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas Kombes Pol. Jules. (*)
Tinggalkan Balasan