Aksi Brutal Dini Hari di Depan PG Candi: Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap 7 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Remaja
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Korban berinisial M.A.F.Z, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, menjadi sasaran kekerasan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Pabrik Gula (PG) Candi, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula saat korban dan teman-temannya melintas di lokasi yang sering digunakan sebagai titik kumpul pemuda untuk balap liar. Situasi semakin tegang saat salah satu pelaku menyalakan petasan, menggesek bagian tengah motor ke aspal, dan menunjukkan atribut komunitas tertentu.
“FNW, salah satu dari mereka, meneriaki rombongan korban dengan sebutan ‘gangster’, yang memicu ketegangan dan kemudian berujung pada aksi pengejaran oleh kelompok pelaku,” terang Kompol Fahmi dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025).
Pengejaran tersebut berakhir di depan PG Candi, saat dua pelaku utama, ZMA (19) dan KSP (20), berhasil menyusul motor korban. Mereka kemudian memukul dan menendang M.A.F.Z hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus segera dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka. Mereka adalah:
ZMA (19) dan KSP (20), warga Gajah Magersari, FNW (18), AC (15), dan RF (16) dari Desa Kloposepuluh, BA (14) dari Ketintang, Surabaya, AMP (17) dari Kecamatan Purworeja Klampok, Banjarnegara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi empat unit ponsel, dua jaket hoodie warna hitam, satu celana pendek coklat, satu ikat pinggang, satu jaket coklat muda, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pengejaran,” tambah Kompol Fahmi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 358 KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau motif tambahan di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi aktivitas negatif seperti balap liar dan geng motor yang kerap berujung pada tindak kriminal. (*)
Tinggalkan Balasan