“Murah Tapi Mematikan”: Sat Narkoba Salatiga Ungkap 33 Kasus, Pil Yarindu Picu Kekhawatiran Baru

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Masalah penyalahgunaan narkoba di Kota Salatiga kian memprihatinkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Satuan Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan zat terlarang, dengan rincian 18 perkara narkotika dan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang mayoritas melibatkan warga asli Salatiga.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Salatiga, yang digelar di Ruang Kebangsaan, Kantor Kesbangpol Kota Salatiga, Selasa (8/7/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin, Kabid Kesbangpol, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani, perwakilan perangkat daerah, serta anggota tim pelaksana harian BNNK Salatiga.

Dalam paparannya, AKP Henri menyoroti ancaman serius dari peredaran obat-obatan sintetis murah, khususnya pil Yarindu—obat terlarang yang kini populer di kalangan remaja dan dewasa muda. Henri menjelaskan bahwa pil ini dijual dengan harga yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp3.000–Rp4.000 per butir, sehingga mudah diakses oleh siapa saja.

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Salatiga Rayakan Idul Adha, Potong 9 Hewan Kurban

“Jadi karena harganya murah, pil Yarindu per 10 butirnya itu bisa didapatkan dengan harga Rp30.000 sampai Rp40.000. Bisa kita bayangkan, berarti satu pilnya hanya Rp3.000–Rp4.000, dan Sat Narkoba mengungkap hampir 5.000 butir. Ini memerlukan perhatian serius,” ungkap Henri di hadapan peserta Rakor.

Henri juga menambahkan bahwa selain pil Yarindu, barang bukti yang telah diamankan termasuk metamfetamin (sabu-sabu), ganja, dan tembakau sintetis. Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus ini menandakan perlunya dukungan lebih besar, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia, untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika di Salatiga.

Baca Juga:  Keluarga Besar Sinaga Boru Panagolan Se- Kabupaten Simalungun Doakan Benny Gusman Sinaga Menjadi" Parhobas "Masyarakat Simalungun

Merespons laporan tersebut, Wakil Wali Kota Nina Agustin menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus narkoba yang melibatkan warga lokal.

“Tingginya tingkat kasus sebanyak 33 perkara ini menjadi tugas dan pekerjaan rumah bagi kita semua. Bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus terlibat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Salatiga,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Nina mendorong agar gerakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) digalakkan kembali. Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

Edukasi keluarga dan masyarakat, terutama melalui media sosial;

Baca Juga:  Polsek Sine Hadiri Acara Syukuran Persaudaran Setia Hati Terate (PSHT), Ini Pesan AKP Slamet

Penyuluhan di sekolah, kampus, dan tempat kerja;

Tes urin secara berkala di institusi pendidikan dan lingkungan kerja;

Pembentukan lembaga rehabilitasi seperti IPWL;

Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan DPRD Kota Salatiga.

Nina juga menyoroti pentingnya peran aktif tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan tokoh agama dalam menyampaikan pesan bahaya narkoba di lingkungan masing-masing.

“Pencegahan narkoba bukan hanya soal penindakan hukum, tapi menyangkut ketahanan keluarga dan sosial masyarakat. Kita harus bergerak bersama,” tandasnya.

Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam memerangi narkoba serta mendorong percepatan pembentukan BNNK definitif di Salatiga, guna mendukung penanganan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!