Dikejar Warga hingga Terjungkal, Pelaku Curanmor Asal Sampang Diringkus di Surabaya, Satu Komplotan Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi kejahatan jalanan kembali memanas di wilayah Kota Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir yang dipimpin oleh IPTU S.U.,D mencatat keberhasilan dalam mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat nyaris kabur usai beraksi di siang bolong.
Pelaku berinisial FR (45), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar berinisial AMFRP (17). Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Saat itu, korban tengah memarkir sepeda motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014 miliknya dan masuk ke dalam rumah untuk berbincang dengan seorang saksi. Tak berselang lama, saksi melihat dua pria asing: satu menuntun motor korban, sementara lainnya mengendarai motor berbeda di sebelahnya.
Mengetahui motornya dicuri, korban dan saksi sontak berteriak “maling” sambil berlari keluar rumah. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku. Salah satu dari mereka, yakni FR, terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan warga di tempat kejadian.
Sementara satu pelaku lain yang diduga paman dari FR, berinisial B, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menduga B masih berada di sekitar kawasan Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah tahun 2014 berikut STNK dan kunci kontak milik korban
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian
1 unit sepeda motor Honda Supra C 125R warna merah-hitam yang digunakan pelaku FR saat beraksi
Dalam interogasi, FR mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Ia dan pamannya pernah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya, pada bulan Juli 2025. Motor curian tersebut dijual di Sampang seharga Rp2,3 juta.
Kini FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia ditahan di Polsek Semampir dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat warga dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kendaraan dengan sistem keamanan ganda, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari aksi kejahatan seperti ini,” ujar AKP Herry.
Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku yang buron dan menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian sepeda motor lintas kota yang melibatkan kedua tersangka. (*)
Tinggalkan Balasan