Durian Merah Banyuwangi Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis: Langkah Strategis Lindungi Kekayaan Komunal dan Dorong Ekspor
Laporan: Bagas
BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya melindungi dan mengangkat potensi lokal kembali diperkuat melalui langkah strategis yang diambil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Salah satu komoditas unggulan Banyuwangi, Durian Merah, kini resmi memasuki tahapan verifikasi substantif dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Durian Merah Banyuwangi dikenal luas sebagai buah eksotis dengan warna daging merah mencolok dan rasa legit khas yang hanya tumbuh optimal di wilayah tertentu Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Kecamatan Songgon. Karakteristik unik inilah yang menjadikannya layak mendapatkan pengakuan hukum sebagai produk indikasi geografis.
“Pendaftaran IG adalah bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal unggulan. Ini bukan hanya soal label, tetapi pengakuan terhadap keunikan wilayah dan masyarakat yang merawatnya,” ungkap perwakilan DJKI saat peninjauan lapangan, Selasa (15/7/2025).
Kolaborasi Tiga Pihak: DJKI, Pemkab Banyuwangi, dan MPIG
Proses pendaftaran IG ini merupakan hasil inisiatif Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jatim hadir langsung untuk memfasilitasi verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara teknis.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banyuwangi, dilanjutkan dengan pertemuan teknis serta pengecekan dokumen deskripsi produk di Sekretariat MPIG. Setelah itu, tim bergerak ke lapangan untuk mengecek langsung proses budidaya di lokasi.
Tinjauan Teknis di Kebun: Jaminan Kualitas dan Keaslian
Tim Ahli IG dari DJKI bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham Jatim dan dinas terkait melakukan kunjungan ke kebun durian merah di Kecamatan Songgon. Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan budidaya mulai dari persemaian bibit, teknik sambung batang, hingga pengambilan sampel buah siap panen.
“Kami ingin memastikan proses produksi mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam deskripsi IG. Ini penting agar kualitas dan keaslian Durian Merah Banyuwangi tetap terjaga,” tegas salah satu Tim Ahli dari DJKI.
Data yang dikumpulkan mencakup identifikasi Pohon Induk Terpilih (PIT), hasil pengembangbiakan, kondisi tanah, iklim mikro, hingga sistem distribusi pasca panen.
Mengatasi Tantangan: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan
Meski dihadapkan pada keterbatasan dana, proses ini tetap berjalan lancar berkat sinergi dan komitmen dari semua pihak. MPIG bersama pemerintah daerah dan DJKI menunjukkan bahwa kolaborasi dapat menjadi solusi atas kendala teknis dan administratif yang dihadapi.
“Kami optimis, dengan semangat gotong royong dan dukungan dari berbagai pihak, sertifikat IG untuk Durian Merah Banyuwangi bisa segera terbit,” ujar perwakilan MPIG.
Manfaat Ganda: Perlindungan Hukum dan Nilai Tambah Ekonomi
Pengakuan sebagai produk berindikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum atas klaim sepihak dari luar daerah, sekaligus menjadi jaminan mutu di pasar nasional dan internasional. Ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses ekspor, dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
“Durian Merah Banyuwangi bisa menjadi ikon ekspor pertanian dari Jawa Timur. Dengan perlindungan IG, nilainya bisa naik berkali lipat dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkas perwakilan DJKI.
Dengan semakin dekatnya Durian Merah Banyuwangi menuju sertifikasi IG, Banyuwangi tak hanya menjaga warisan rasa, tetapi juga menegaskan identitas lokal yang mendunia. Pengakuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi produk-produk khas lainnya untuk turut menyusul memperoleh perlindungan yang layak dan meningkatkan daya saing global. (*)
Tinggalkan Balasan