Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penipuan bermodus mengaku sebagai anggota perguruan silat berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Nganjuk. Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus ini diamankan setelah melakukan aksi perampasan ponsel dengan disertai intimidasi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AL (21), KJ (25), dan AR (24). Mereka diringkus oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (16/7/2025) dini hari. Aksi kriminal ini terjadi pada 13 Juni 2025, tepatnya di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace.

Baca Juga:  Misi Mulia Polres Salatiga: Ribuan Anak Sekolah dan Santri Nikmati Makanan Bergizi

Korban bernama Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Ia mengaku dihentikan oleh dua orang tak dikenal saat melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian menanyakan apakah korban bagian dari perguruan silat tertentu.

“Saat korban menjawab tidak, mereka langsung menunjukkan sikap kasar dan merampas dua unit HP secara paksa,” ujar Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H., Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya di Demak, Satu Pelaku Diamankan 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Redmi Note 14, sepeda motor Honda Vario, dua jaket, satu helm, dan satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Ia menilai modus seperti ini sangat meresahkan warga, apalagi disertai intimidasi terhadap korban.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menebar ketakutan di jalan. Penindakan seperti ini penting untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Harapan Tak Padam! Timnas Basket Kursi Roda Putra 3x3 Siap Hadapi Malaysia di Perebutan Medali Perunggu

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kejahatan bermodus intimidasi yang marak di jalanan. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa. (*)