Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Ribuan Ton Batu Bara Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi tambang batu bara ilegal berskala besar yang berlokasi di area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur—wilayah yang merupakan bagian strategis dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim pada akhir Juni 2025.

Investigasi tersebut mengarah pada praktik tambang ilegal yang sistematis dan terorganisir, dengan modus pengiriman batubara melalui Pelabuhan Kariangau, Kalimantan Timur, ke Surabaya, menggunakan dokumen palsu untuk menutupi asal-usul barang.( 18/7/2025 )

“Ini bukan sekadar pelanggaran tambang biasa. Kegiatan ini terjadi di pusat pembangunan IKN, dan kami anggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap integritas lingkungan dan hukum negara,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Safari Ramadan Kapolres Simalungun: Sinergi Polri dan Pesantren Demi Masa Depan Generasi Muda

Modus: Kamuflase Dokumen dan Kontainer

Batubara hasil penambangan ilegal dikumpulkan dan dikemas dalam karung, sebelum dimuat ke dalam kontainer. Para pelaku kemudian memalsukan berbagai dokumen legalitas, termasuk izin pertambangan (IUP), surat asal barang, hingga hasil verifikasi kualitas, agar muatan terlihat seolah berasal dari perusahaan resmi.

Pengiriman dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di titik inilah, aparat berhasil mengamankan 248 kontainer berisi batubara. Sisanya sebanyak 103 kontainer masih dalam proses penyitaan di Balikpapan.

Sita Alat Berat dan Truk Trailer

Dalam penggerebekan lanjutan, aparat turut menyita sembilan alat berat yang digunakan dalam proses tambang (dua sudah diamankan, tujuh lainnya dalam tahap penyitaan), serta sebelas unit truk trailer pengangkut kontainer. Tak hanya itu, berbagai dokumen pendukung yang diduga palsu juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Sosialisasi Investment Award 2024: Mendorong Transformasi Digital dan Inovasi Penanaman Modal di Jawa Timur

Sebanyak 18 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pelaku lapangan, agen logistik, hingga ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tiga Tersangka dan Kerugian Negara Triliunan

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, masing-masing berinisial YH, CA, dan MH. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian, pengelolaan, hingga penjualan ulang batu bara ilegal.

Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan analisis ahli, negara mengalami kerugian lingkungan sebesar Rp 226 miliar akibat kerusakan kawasan konservasi dan emisi karbon. Sementara dari nilai ekonomi batu bara ilegal yang diperdagangkan sejak tahun 2016, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,2 triliun.

Baca Juga:  Dapur Harmoni: Langkah Inovatif Rutan Surabaya dalam Peningkatan Layanan Warga Binaan

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Brigjen Nunung memastikan, pihaknya akan terus mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan di balik layar.

“Kami ingin kirimkan pesan tegas: tidak ada toleransi terhadap pelaku tambang ilegal, apalagi di kawasan strategis seperti IKN,” tegasnya.

Bareskrim berkomitmen mengawal keberlanjutan lingkungan di tengah pembangunan Ibu Kota baru, dengan memprioritaskan penindakan terhadap praktik yang melanggar hukum dan mencederai kepentingan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!