Redam Amarah Warga, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek: Kasus Dugaan Asusila Masih Dalam Penyelidikan
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Situasi di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan sempat memanas usai mencuatnya laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Menyikapi potensi gejolak sosial yang bisa timbul, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan mengamankan tujuh warga setempat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), menyampaikan bahwa ketujuh warga yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Mereka tengah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik guna memperjelas duduk perkara.
“Ketujuh orang ini belum kami tetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya masih dalam penyelidikan. Pengamanan ini bersifat preventif agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat,” ujar AKBP Jazuli.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Desa Kayu Kebek. Dari informasi awal yang diterima pihak kepolisian, dugaan perbuatan asusila tersebut telah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2025.
Pengamanan Bertahap dan Antisipasi Konflik
Langkah pengamanan terhadap para warga dilakukan secara bertahap. Empat orang dijemput langsung oleh aparat kepolisian pada siang hari, sedangkan tiga lainnya datang secara sukarela ke kantor polisi dengan difasilitasi oleh Kepala Dusun setempat pada malam harinya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak semua pihak.
“Kami juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif dengan menggandeng tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat agar tidak ada tindakan main hakim sendiri,” lanjut Kapolres.
Pengawasan Ketat di Medsos dan Penegasan Hukum
Tak hanya mengandalkan pengamanan fisik, Polres Pasuruan melalui Unit Humas dan Tim Patroli Siber juga melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran informasi di media sosial. Langkah ini diambil untuk mencegah beredarnya hoaks maupun unggahan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau diskriminasi terhadap keluarga dari warga yang tengah diperiksa.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jazuli.
Situasi Desa Kondusif, Polisi Janji Transparansi
Hingga hari ini, kondisi keamanan di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali. Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Koramil, serta perangkat desa terus berjaga dan berpatroli rutin untuk menghindari eskalasi.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, adil, dan tanpa intervensi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Semua akan diproses berdasarkan fakta dan hukum. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar penyelidikan berjalan lancar,” pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa perkembangan penyelidikan akan diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat. Sementara itu, keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membantu proses pemulihan trauma. (*)
Tinggalkan Balasan