Tiga Remisi Spesial HUT RI ke-80: Ditjenpas Luncurkan Skema Baru, Dorong Digitalisasi dan Transparansi Pemasyarakatan

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar sosialisasi pelaksanaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid, Jumat (18/7/2025). Kegiatan yang dihadiri secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia ini mengusung semangat baru dalam pemberian hak-hak Warga Binaan.

Dalam penjelasannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, memaparkan bahwa pada tahun ini terdapat tiga jenis Remisi yang akan diberikan: Remisi Umum, Remisi Tambahan, dan Remisi Dasawarsa, serta dua jenis PMP, yakni PMP Umum dan PMP Dasawarsa.

“Remisi Umum merupakan hak yang rutin diberikan setiap 17 Agustus kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Yulius.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen Kesehatan Warga Binaan dengan Deteksi Dini HIV dan Penyakit Tidak Menular

Sementara itu, Remisi Dasawarsa menjadi bentuk penghargaan khusus dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025.

Adapun Remisi Tambahan diberikan kepada narapidana yang menunjukkan kontribusi aktif dalam berbagai program pembinaan dan pemberdayaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan). Penilaian terhadap kontribusi ini akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Remisi dan PMP merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam Undang-Undang. Kami pastikan hanya akan diberikan kepada mereka yang memang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” tegas Yulius.

Baca Juga:  Strategi Matang Polresta Banyuwangi Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Libur Panjang di Pelabuhan Ketapang

Sebagai langkah konkret transformasi layanan publik, seluruh proses pengusulan Remisi dan PMP kini dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat layanan, meningkatkan ketepatan data, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menjamin transparansi serta kepastian hukum.

Yulius juga menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data yang diunggah oleh para Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

“Kami mendorong semua Kepala UPT untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan tepat waktu. Supervisi secara berkala juga sangat penting untuk menghindari kendala teknis atau keterlambatan pengusulan,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada satuan teknis, Yulius juga menyerukan peran strategis dari para Kepala Kanwil Ditjenpas untuk memastikan validitas dan ketepatan waktu dalam pengiriman rekapitulasi data Remisi dan PMP. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna mendukung stabilitas dan kelancaran pelaksanaan Remisi serta peringatan 17 Agustus mendatang.

Baca Juga:  Penampungan Ilegal CPMI di Malang Digrebek, Dua Tersangka Dijerat Hukuman Berat

“Kami ingin menjamin proses pemberian Remisi dan PMP berlangsung transparan, profesional, dan tepat sasaran. Ini bagian dari komitmen kita bersama menuju pelayanan pemasyarakatan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada teknologi,” tutup Yulius.

Dengan skema Remisi yang lebih variatif dan sistem pengelolaan berbasis digital, peringatan HUT ke-80 RI diharapkan menjadi momen pembuktian bahwa pemasyarakatan Indonesia terus berbenah dan berinovasi menuju sistem yang lebih berkeadilan dan manusiawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!