Harmonisasi Menuju Salatiga Maju: Kanwil Kemenkum Jateng Bahas Dua Raperwal Strategis Secara Daring

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membina penyusunan regulasi yang berkualitas dan taat asas. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/25), secara daring dari Ruang Rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng.

Dua rancangan yang menjadi fokus dalam rapat tersebut adalah:

1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih, dan

2. Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kota Salatiga Tahun 2025–2029.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam penyusunan peraturan daerah.

Baca Juga:  Wayahe Lapor! Polres Nganjuk Pasang Banner Lawan Premanisme di Titik Strategis

Dalam sambutannya, Delmawati menekankan bahwa setiap peraturan yang disusun harus berlandaskan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal (kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi) maupun horizontal (keselarasan dengan peraturan setingkat lainnya).

“Pengharmonisasian bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjamin kejelasan norma dan sinkronisasi antaraturan, demi menciptakan kebijakan yang efektif dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Fokus Pembahasan: Ekonomi Inklusif dan Perencanaan Pembangunan

Raperwal Koperasi Kelurahan Merah Putih disiapkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Salatiga. Diharapkan koperasi ini dapat dikelola secara profesional, inklusif, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

Baca Juga:  Gowes Makutarama Road to Joglo Ratna: Danrem 073 Pimpin Misi Kebugaran dan Kebersamaan

Sementara itu, dokumen Renstra PD 2025–2029 menjadi sangat vital karena akan menjadi pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Perencanaan ini tidak hanya harus selaras dengan visi misi kepala daerah, tetapi juga harus mengintegrasikan arah pembangunan provinsi dan nasional agar pembangunan di Salatiga berlangsung secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dihadiri Para Pemangku Kepentingan

Rapat turut diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Salatiga, unsur Perangkat Daerah terkait dari Sekretariat Daerah Kota Salatiga, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Salatiga. Diskusi berlangsung konstruktif, dengan berbagai masukan diberikan terkait sinkronisasi substansi, kejelasan norma, serta keterpaduan program antarperangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng kembali menegaskan peran sentralnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memenuhi prinsip legalitas, kejelasan, dan efisiensi kebijakan.

Baca Juga:  Kapolri Sidak Polsek Samarinda Kota: Ultimatum Premanisme dan Seruan Layanan Humanis

Penutup: Menuju Regulasi yang Progresif dan Responsif

Kegiatan harmonisasi ini bukan semata prosedural, namun menjadi bagian dari langkah besar untuk menciptakan regulasi daerah yang progresif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pengawalan ketat dari Kanwil Kemenkum Jateng, diharapkan kedua Raperwal ini akan segera rampung dan dapat diimplementasikan guna membawa kemajuan nyata bagi warga Salatiga.

“Kami berharap, sinergi yang terjalin antara Pemkot Salatiga dan Kanwil Kemenkum Jateng ini dapat melahirkan regulasi yang aplikatif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Delmawati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!