Ditelepon Tengah Malam, Pria Beristri Jadi Korban Pengeroyokan dan Pemalakan Rp25 Juta

Laporan: Budi Santoso

Ngawi | SuaraGlobal.com – Malang nian nasib Tambar, pria warga Lego Kulon, Dusun Geger RT 02 RW 02, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Niat memenuhi panggilan telepon dari seorang perempuan berujung pada aksi pengeroyokan brutal dan dugaan pemerasan yang membuatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Cetokan RT 01 RW 03, Desa Kasreman. Tambar mengaku menerima panggilan dari seorang perempuan bernama Sini yang mengajaknya datang ke rumah. Tanpa curiga, Tambar langsung meluncur menggunakan sepeda motornya, Honda Supra Fit AE 3709 JAC.

Namun, setibanya di rumah Sini, situasi berubah mencekam. Belum sempat berbincang lama, seorang pria memanggil Tambar dari luar dan memintanya keluar. Begitu ia melangkah keluar dari rumah, sebuah pukulan telak dari pria berinisial Hd mendarat di wajahnya. Disusul kemudian oleh serangan bertubi-tubi dari beberapa pria lain yang diduga rekan Hd, membuat Tambar babak belur.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Patroli Besar untuk Tekan Premanisme di Surabaya

“Dalam kondisi tidak berdaya, saya tidak melawan. Saya merasa bersalah,” ungkap Tambar dalam laporannya.

Tak hanya tubuhnya yang jadi sasaran kekerasan, motor miliknya juga jadi pelampiasan. Kendaraan tersebut dirusak hingga penyok. Aksi brutal itu diduga dipicu oleh hubungan asmara antara Tambar dan Sini, yang diketahui sudah ditinggal suaminya selama setahun, dan tinggal bersama dua anaknya. Hubungan terlarang itu disebut-sebut telah berlangsung selama delapan bulan.

Baca Juga:  Doa Bersama Anak Yatim Piatu, Pemerintah Sidoarjo Berharap Kedamaian dan Keberkahan

Keributan tersebut akhirnya menarik perhatian warga. Kepala Dusun Cetokan, Suroto, bersama Ketua RT setempat, Kasiran, turun tangan menengahi. Suroto bahkan meminta KTP Tambar dan terlibat dalam negosiasi penyelesaian di tempat. Hasilnya, Tambar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta.

Namun kisah belum berakhir. Suami sah Sini tiba-tiba muncul dan menaikkan tuntutan menjadi Rp25 juta. Dalam kondisi terdesak dan luka-luka, Tambar menyanggupi permintaan tersebut secara lisan, tanpa ada surat pernyataan. Namun setelah pulang, ia merasa dipermainkan dan menjadi korban pemerasan.

Keesokan harinya, 5 Juli 2025, Tambar resmi melapor ke Polsek Padas.

Kapolsek Padas, AKP Edi Sutikno, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah kami tindak lanjuti. Beberapa pihak yang terlibat sudah kami mintai keterangan, termasuk Kepala Dusun Suroto, Ketua RT Kasiran, serta terduga pelaku pemukulan yakni Hd, Py, Gt, Sk, Wn, dan Pj,” jelasnya.

Baca Juga:  PUSBAKUM UIN Salatiga Hadirkan Hukum yang Membumi di Desa Giling: Dari Penyuluhan hingga Pendampingan Nyata

Sementara itu, Kepala Desa Kasreman, Kukuh, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan di rumah Sini. “Memang betul, warga saya pada malam itu ada kejadian penggerebekan. Saat ini baik korban maupun para pihak yang terlibat sedang dalam proses hukum di Polsek Padas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi belum menetapkan tersangka secara resmi, dan Tambar berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!