Terungkap! Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Kota, 12 Tersangka Diamankan, Ayah Libatkan Anak Jadi Eksekutor
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan kejahatan jalanan dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota selama bulan Juli 2025. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam 7 kasus curanmor yang tersebar di empat kota, yakni Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Gedung Bidhumas Polda Jatim, dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Abast Abraham, didampingi oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.S.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang selama dua pekan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” ungkap Kombes Abast.
Rangkaian Aksi di 17 TKP
Para pelaku melakukan aksi curanmor di lokasi-lokasi yang minim pengawasan dan keamanan, seperti teras rumah, parkiran apotek, rumah makan, warung kopi, hingga area perkebunan.
Berikut beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap:
Kepanjen, Malang (4 TKP): Terdiri dari dua teras rumah, satu parkiran apotek 24 jam, dan satu depan rumah makan.
Gempol, Pasuruan: Pencurian terjadi di halaman warung kopi.
Wonorejo, Lumajang: TKP berada di area parkir umum.
Probolinggo: Aksi dilakukan di parkiran sebuah ruko.
Profil Tersangka: Ada Ayah Libatkan Dua Anak
Polda Jatim mengamankan 12 tersangka, dengan rincian:
4 orang berasal dari Kabupaten Malang
6 orang dari Kabupaten Pasuruan
2 orang dari Kabupaten Lumajang
Yang mengejutkan, salah satu kasus melibatkan satu keluarga, di mana seorang ayah menjadikan dua anaknya sebagai bagian dari komplotan pencuri. Sang ayah berperan sebagai pengawas dan pengarah saat kedua anaknya mengeksekusi pencurian. Salah satu anak tidak ditampilkan dalam konferensi pers karena masih di bawah umur.
“Ada juga pelaku residivis. Tercatat tiga orang pernah keluar masuk penjara, bahkan salah satunya sudah empat kali menjalani hukuman penjara,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
17 unit sepeda motor dari berbagai merek
1 unit mobil Daihatsu Grand Max
1 unit mesin merk Carry
1 unit HP merk Samsung
1 buah kunci T
2 potong pakaian tersangka
Para pelaku menyasar kendaraan tanpa pengamanan ganda, memanfaatkan waktu-waktu lengah korban. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor langsung dijual cepat ke wilayah pegunungan Pasuruan dan Probolinggo dengan harga murah, yakni sekitar Rp2–3 juta per unit.
Jeratan Hukum: 7 hingga 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara)
Pasal 365 KUHP, bagi yang disertai kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara)
Komitmen Polda Jatim: Penegakan Hukum Berbasis Data
Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Polda Jatim, merupakan wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui pendekatan berbasis data dan penyelidikan saintifik.
Barang bukti kini diamankan dan ditampilkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penyelidikan. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya yang kemungkinan masih beroperasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan kejahatan jalanan,” tutup Kombes Widi Atmoko. (*)
Tinggalkan Balasan