Polres Pasuruan Bangun Garda Hukum Warga: Program Paralegal Justice Hadirkan Solusi Damai di Akar Rumput

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Upaya membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum terus digalakkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Lewat pendekatan inovatif berbasis komunitas, Polres Pasuruan menggelar penyuluhan hukum bertajuk Paralegal Justice yang berlangsung di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk jajaran Muspika Bangil, perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perwakilan organisasi perempuan, hingga kader kesehatan. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Bangil dan dihadiri oleh pejabat dari Seksi Hukum Polres Pasuruan.

Menggugah Kesadaran Hukum Masyarakat

Penyuluhan ini bertujuan mengenalkan konsep paralegal, yakni warga sipil yang dibekali pengetahuan dasar hukum agar mampu membantu menyelesaikan persoalan sosial secara damai di lingkungan mereka. Tidak seperti advokat yang menjalani pendidikan hukum formal, paralegal adalah representasi masyarakat yang terlatih untuk menjadi penengah dalam konflik ringan, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Polwan Humanis di Bondowoso Bagi-Bagi Teh Dingin ke Pengantre BBM, Warga Antusias dan Terhibur

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendekatan Paralegal Justice berfokus pada pemberdayaan kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam menghadapi persoalan hukum minor.

“Kami ingin membentuk masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga mampu menjadi bagian dari solusi atas potensi konflik sosial di sekitarnya,” ujar AKBP Jazuli.

Dari Penyuluhan Menuju Jaringan Warga Sadar Hukum

Baca Juga:  Ekspresi Tanpa Suara, Prestasi Menggema: Siswa SDN Pejagan 3 Raih Juara 1 Lomba Pantomim Hardiknas 2025

Lebih jauh, AKBP Jazuli menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar edukasi satu arah, melainkan titik awal pembentukan jaringan masyarakat sadar hukum yang tangguh dan mandiri. Diharapkan, para peserta yang hadir dapat menjadi embrio paralegal di wilayahnya masing-masing, sekaligus menjadi pelopor penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Dengan adanya paralegal dari kalangan masyarakat sendiri, permasalahan-permasalahan kecil bisa ditangani lebih cepat tanpa harus langsung berujung pada proses hukum formal yang memakan waktu dan biaya.

Sinergi dan Kolaborasi Multielemen

Camat Bangil yang hadir dalam acara tersebut turut mengapresiasi program ini dan menilai bahwa Paralegal Justice menjadi bentuk sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

Baca Juga:  Isra Mi\'raj 1446 H di Polda Jatim: Wakapolda Dorong Transformasi Polri Berlandaskan Spiritualitas

“Program ini sangat relevan di tengah tantangan sosial saat ini. Keterlibatan tokoh lokal dalam menjaga harmoni masyarakat akan memperkuat ketahanan sosial dari bawah,” ujarnya.

Polres Pasuruan melalui program ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus represif, tetapi bisa dilakukan secara preventif dan edukatif, dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama.

Penutup: Mengubah Masyarakat dari Penonton Menjadi Aktor Hukum

Dengan pendekatan partisipatif ini, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum dari atas, tetapi menumbuhkannya dari dalam, dari masyarakat itu sendiri. Paralegal Justice bukan sekadar program, tetapi langkah strategis untuk membangun masyarakat yang cerdas hukum, mandiri, dan harmonis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!