Skandal Beras Premium Palsu: Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus besar pemalsuan mutu beras premium yang menyeret tiga pejabat tinggi dari PT FS, sebuah perusahaan besar pengolah dan distributor beras nasional, (02/08/25).

Tiga pejabat PT FS—KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control)—resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi beras bermerek premium yang ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beras Tak Sesuai Standar, Tapi Tetap Berlabel Premium

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ketiganya terlibat dalam produksi dan distribusi beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang secara masif dipasarkan sebagai beras premium. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas jauh dari standar.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata, Perkuat Semangat Bhayangkara Jelang HUT ke-79

Menurut Brigjen Helfi, kasus ini terbongkar berkat investigasi awal dari Kementerian Pertanian pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diambil dari 10 provinsi, lebih dari 85% terbukti tidak memenuhi standar mutu yang tertera di kemasan.

Investigasi itu segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan dengan melakukan pengujian mendalam terhadap lima merek beras dari tiga perusahaan besar, termasuk PT FS. Hasilnya mencengangkan: kadar beras patah (broken rice) dalam produk PT FS melebihi batas maksimum untuk kategori premium.

Bukti Kuat: Dokumen Internal dan Manipulasi Data

Lebih jauh, penyidik menemukan dokumen internal dan notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang membuktikan bahwa manajemen PT FS secara sadar memutuskan untuk menurunkan kualitas beras demi menyesuaikan harga pasar setelah pengumuman kebijakan baru dari Menteri Pertanian.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Lintas Negara, Polres Malang Tangkap Kurir Ganja Malaysia di Bali

Tak hanya itu, ditemukan pula praktik manipulasi data mutu dan pelabelan palsu untuk mempertahankan citra “premium” di mata konsumen.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur kesengajaan dan penipuan publik,” tegas Brigjen Helfi.

Jerat Hukum Berat dan Penggeledahan Fasilitas

Dengan bukti-bukti kuat, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Tim penyidik gabungan dari Satgas Pangan, Puslabfor, dan Kementerian Pertanian juga telah menggeledah dua fasilitas PT FS yang berlokasi di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen, sampel beras, dan bukti praktik peningkatan mutu fiktif.

Baca Juga:  Cawabup Perempuan Pertama di Buru, Gadis Siti Nadia Umasugi, Tampil Memukau dengan Program Unggulan dalam Debat Pilkada 2024

Target Baru: Tiga Entitas Lain Dibidik

Selain PT FS, polisi kini mengincar tiga entitas lain yang diduga melakukan praktik serupa, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR. Penyelidikan terhadap ketiganya akan dipercepat demi memastikan akuntabilitas menyeluruh dalam industri pangan, khususnya perberasan.

Imbauan Publik dan Langkah Pencegahan

“Kami ingin memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha pangan: jangan main-main dengan mutu produk, apalagi yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih beras. Konsumen disarankan memeriksa label, nomor SNI, dan informasi kemasan secara teliti sebelum membeli.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan sistem distribusi pangan yang adil, transparan, dan menjamin perlindungan konsumen secara menyeluruh. (N Indrawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!