Hadiah dari Istana: 65 Narapidana di Jateng Hirup Udara Bebas Berkat Amnesti Presiden

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 65 narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jawa Tengah resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025). Pembebasan ini merupakan hasil dari kebijakan pemberian amnesti Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keadilan restoratif dan dorongan bagi reintegrasi sosial mantan warga binaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disahkan dan dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah. Para narapidana yang memperoleh amnesti telah melewati proses evaluasi dan seleksi ketat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama lembaga terkait.

Baca Juga:  Sungguh Bejat! Seorang Kakek Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur, Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa pembebasan ini bukan sekadar bentuk kemurahan hati negara, tetapi penghargaan atas perubahan nyata yang telah ditunjukkan para narapidana selama masa pembinaan.

“Dari seluruh napi yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti, 65 orang dinyatakan lolos seleksi ketat. Mereka telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mendapat rekomendasi positif dari kepala Lapas masing-masing,” ujar Mardi Santoso saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembebasan di Lapas Kelas I Semarang.

Salah satu penerima amnesti, Kusnun, mantan narapidana kasus perlindungan anak, tak kuasa menahan tangis haru. Pria yang memiliki kebutuhan khusus ini mengaku tidak menyangka akan dibebaskan lebih awal dari vonis yang dijatuhkan padanya.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan: Dandim 0714/Salatiga Gelar Buka Puasa Bersama 200 Penyandang Disabilitas 

“Ini seperti mimpi. Saya benar-benar tidak menyangka. Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Saya ingin hidup baru dan membahagiakan keluarga,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan harapan besar agar pemberian amnesti ini dapat menjadi momentum bagi para narapidana lain untuk terus memperbaiki diri selama masa hukuman. Langkah ini juga dinilai strategis dalam mengurangi over kapasitas penghuni lapas/rutan yang menjadi salah satu persoalan krusial sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga:  Jawa Timur Menuju Nol Kekerasan: Dorong Sinergi Pusat–Daerah Lindungi Perempuan dan Anak

Lebih dari itu, masyarakat juga diajak untuk memberikan ruang dan dukungan bagi para mantan narapidana agar bisa kembali berkontribusi di tengah lingkungan sosial tanpa diskriminasi atau stigma.

“Reintegrasi tidak akan berhasil tanpa penerimaan masyarakat. Kami harap, para penerima amnesti ini benar-benar menjadi agen perubahan yang menginspirasi, bukan hanya bagi sesama napi, tetapi juga untuk lingkungan tempat mereka kembali,” tutup Mardi Santoso.

Langkah humanis ini menjadi penanda bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin berubah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!