Zona Bebas Parkir di Tunjungan: DPRD Jatim Minta Sosialisasi Masif dan Solusi Nyata

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Penerapan kebijakan zona bebas parkir di sepanjang Jalan Tunjungan, Surabaya, sejak 1 Agustus 2025, menjadi sorotan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai positif sebagai langkah penataan kawasan heritage dan penguatan identitas kawasan wisata bersejarah. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait dampaknya terhadap warga dan pelaku usaha, terutama jika kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya, Lilik Hendarwati, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang ramah terhadap warga.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025: Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Ribuan Miras, dan Amankan Pelaku Peredaran Mercon

“Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun kota yang lebih tertib dan estetis. Namun, kebijakan seperti ini harus diimbangi dengan sosialisasi yang luas, ramah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lilik saat ditemui pada Minggu (3/8/2025).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut menyatakan bahwa kebijakan publik yang menyangkut ruang hidup warga tidak bisa diberlakukan secara sepihak. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan sejak awal agar tidak terjadi resistensi atau kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau warga tidak paham aturan baru, bisa jadi muncul masalah di lapangan. Pelaku usaha juga perlu mendapat penjelasan agar tidak merasa dirugikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polsek Kenjeran Gencarkan Edukasi Lalu Lintas di Sekolah, Dukung Operasi Patuh Semeru 2025

Lebih lanjut, Lilik meminta Pemkot Surabaya untuk tidak hanya fokus pada pelarangan parkir di sepanjang jalan, tetapi juga menyediakan alternatif solusi, seperti penambahan kantong parkir terdekat yang mudah diakses pengunjung maupun pelaku usaha.

“Penataan fisik harus sejalan dengan kesiapan infrastruktur pendukung. Jangan sampai niat baik justru mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, terutama pelaku usaha di kawasan Tunjungan. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya tarik wisata kota.

“Kebijakan ini bisa jadi momentum untuk menghidupkan kembali wajah Tunjungan sebagai ikon kota. Tapi keberhasilannya bergantung pada seberapa kuat kita melibatkan warga,” tegas Lilik.

Baca Juga:  Sadranan di Salatiga: Perpaduan Kearifan Lokal dan Keagamaan yang Tetap Lestari

Sebagaimana diketahui, kebijakan zona bebas parkir ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam memperkuat citra Jalan Tunjungan sebagai kawasan wisata bersejarah yang ramah pejalan kaki. Selain itu, langkah ini juga mendapat dukungan dari Polrestabes Surabaya karena dinilai mampu meningkatkan kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

DPRD Jawa Timur berharap, penataan kawasan seperti ini tidak hanya berhenti pada aspek fisik semata, tetapi menjadi awal dari serangkaian langkah lanjutan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berdampak positif bagi seluruh warga Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!