Atribut Silat Picu Amarah, Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, 9 Pelaku Diamankan Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Blitar bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Peristiwa ini dipicu hal sepele: korban mengenakan jaket bergambar logo salah satu perguruan silat, padahal ia bukan anggotanya.
Sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan polisi, terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur. Ketiga pelaku dewasa, berinisial J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), kini telah ditahan. Sementara enam pelaku lain yang masih berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan kejadian berlangsung pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi berbeda: area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan depan rumah korban.
“Korban dipukul secara bergantian oleh sembilan pelaku menggunakan tangan kosong. Ia menderita memar di dada, punggung, serta nyeri di wajah,” ungkap AKP Momon saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Kamis (7/8/2025).
Motif pengeroyokan ini berawal dari ketidaksukaan pelaku setelah melihat korban mengenakan jaket bergambar logo salah satu perguruan silat. Jaket tersebut ternyata hanya pinjaman dari teman korban. Foto korban saat mengenakannya sempat diunggah ke media sosial oleh salah satu pelaku, memicu kemarahan anggota perguruan silat yang merasa simbol mereka disalahgunakan.
Parahnya, pengeroyokan tidak hanya terjadi di satu tempat. Korban dibawa berkeliling ke beberapa lokasi dan dipukuli berulang kali. Aksi baru berhenti setelah korban diantar pulang dalam keadaan luka-luka.
Keluarga korban segera membawa korban ke fasilitas medis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Hanya dalam tiga jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah jaket merah, kaos hitam, celana pendek biru, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
AKP Momon mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan remaja, untuk lebih bijak menyikapi perbedaan dan menghindari aksi kekerasan.
“Segala bentuk kekerasan hanya akan membawa kerugian, baik secara hukum maupun masa depan pelakunya sendiri,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan