Jatim Jadi Role Model Evaluasi Perda, DPRD Kalsel Pulang Bawa “Resep” Pencabutan Regulasi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menjadi rujukan pembelajaran bagi provinsi lain. Kali ini, giliran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang datang melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari mekanisme evaluasi peraturan daerah (Perda).

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran DPRD Kalsel itu diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, disertai diskusi teknis mendalam terkait strategi pembentukan, evaluasi, hingga pencabutan Perda.

Baca Juga:  Motor Ditertibkan, Konvoi Dibubarkan: Polres Tuban Kembalikan Ratusan Motor Hasil Penertiban Konvoi, 73 Masih Misterius 

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya tengah memproses pencabutan lima Perda yang kewenangannya sudah tidak lagi berada di tingkat provinsi. Proses tersebut dijalankan dengan langkah yang terukur agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pencabutan Perda ini didukung kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim. Kolaborasi ini memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan aman dari potensi sengketa hukum,” kata Yordan.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri di Trenggalek Kunjungi SLB Kemala Bhayangkari: Semangat Inklusi dan Kepedulian Sosial

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengungkapkan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai tujuan studi banding karena keberhasilannya melaksanakan evaluasi Perda secara sistematis. Menurutnya, kolaborasi DPRD Jatim dengan BRIDA dalam mengkaji Perda yang ada, termasuk pencabutan regulasi yang tak lagi relevan, merupakan inovasi yang patut diadopsi.

“Salah satu yang kami soroti adalah mekanisme pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim yang bersifat tidak tetap dan dibayar per pertemuan konsultasi. Model ini belum kami terapkan di Kalsel, namun ke depan bisa menjadi opsi untuk mempercepat evaluasi Perda lama yang seharusnya sudah direvisi atau dicabut,” jelas Firman.

Baca Juga:  Gubernur Lewerissa Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Ambon: Prioritaskan Solusi Cepat untuk Warga Terdampak

Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal bagi kerja sama antardaerah dalam memperkuat kualitas regulasi, memastikan aturan yang berlaku benar-benar relevan, dan mempercepat adaptasi terhadap perubahan kebijakan nasional. Dengan pengalaman dan sistem yang dimiliki, Jawa Timur kian mengukuhkan diri sebagai provinsi pionir dalam tata kelola Perda yang efektif dan responsif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!