Asyik Bermain Judi Dadu Kopyok, Enam Warga Ngluyu Diamankan Polisi 

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Suasana malam akhir pekan di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, mendadak mencekam ketika aparat Polres Nganjuk menggerebek sebuah warung yang dijadikan arena judi dadu, Sabtu (10/8/2025) malam. Enam orang warga yang tengah asyik bertaruh langsung diciduk di tempat kejadian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Jamin Keamanan Perayaan Imlek di Klenteng Tjong Hok Kiong, Forkopimda Turun Langsung

“Setiba di TKP, para pelaku masih sibuk berjudi menggunakan dadu. Tanpa perlawanan, mereka langsung kami amankan,” ungkap AKBP Henri pada Minggu (10/8/2025).

Enam pelaku yang diamankan berinisial NA (53), KA (75), BA (60), SU (62), DI (58), dan SA (62). Lima di antaranya merupakan warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Gondang.

Baca Juga:  Santri di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Hadirkan Kelas Khusus WBP, Gandeng Singkong D9 untuk Pembinaan Agama dan Wirausaha

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set peralatan dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000 hasil taruhan, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Baca Juga:  Rokok Tanpa Cukai Jadi Musuh Bersama: Salatiga Cegah Rokok Ilegal Lewat Kolaborasi Logistik dan Edukasi Cukai

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus menggelar patroli dan penindakan guna menutup ruang gerak para pelaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKBP Henri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!