Satresnarkoba Pasuruan Bongkar Jaringan Narkotika Pandaan, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Dini Hari
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Pandaan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dua tersangka tersebut adalah Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), pekerja swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pandaan. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain berinisial H dan DA, yang diduga masih satu jaringan dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pasuruan.
“Kami apresiasi kerja keras tim, dan berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi kepada Polri. Mari bersama-sama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” tegas AKBP Jazuli.
Barang Bukti Sabu, Ganja, Ekstasi
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,331 gram hingga 5,254 gram, dengan total 11,259 gram sabu. Selain itu, ditemukan pula dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram, dengan total 20,939 gram ganja siap edar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Y dan HAS juga terlibat dalam pengambilan narkotika jenis sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen. Aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka DA melalui H.
Modus Operandi & Keuntungan
Polisi menyebut modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun dengan sistem “meranjau” sesuai instruksi H. Sistem pembayaran dilakukan secara transfer bank. Dari setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, selain keuntungan lain berupa akses mengonsumsi sabu secara gratis.
Untuk ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui media sosial Instagram pada Juli 2025 untuk digunakan sendiri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang masih terkait dengan kasus ini, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)
Tinggalkan Balasan