Menuju Akreditasi 2027, Sekretaris PUSBAKUM UIN Salatiga Bekali LKBHI UIN Raden Mas Said Surakarta Strategi Verifikasi OBH

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas lembaga bantuan hukum di lingkungan kampus dengan menggelar Workshop Penyusunan Akreditasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) pada Rabu (20/8/25). Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., CM., SHEL, sebagai narasumber utama.

Acara yang berlangsung di Gedung Fakultas Syariah tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Muh Nasiruddin, S.Ag., MA., M.Ag.. Dalam arahannya, Prof. Nasiruddin menegaskan bahwa target akreditasi LKBHI harus tercapai sebelum tahun 2027.

Baca Juga:  Polres Semarang Ungkap Kasus Curanmor oleh Anak di Bawah Umur, Ini Jelasnya

“Akreditasi di Kementerian Hukum pada tahun 2027 adalah harga mati. Ini menjadi warisan penting sebelum masa jabatan saya berakhir,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Abdullah, S.Ag., S.H., M.H., CM, memberikan apresiasi atas kehadiran narasumber dari UIN Salatiga. Ia berharap pengalaman yang dibagikan dapat mempercepat proses akreditasi lembaga yang dipimpinnya.

Strategi Akreditasi dan Pentingnya Konsolidasi Internal

Memasuki sesi inti, Nurrun Jamaludin menyampaikan materi mendalam terkait strategi verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Ia menekankan tiga aspek penting: kelengkapan dokumen administratif, pengelolaan anggaran yang transparan, serta komunikasi internal yang solid antar pengurus maupun advokat kampus.

Baca Juga:  Resepsi Akbar Isbat Nikah Massal di Surabaya: 330 Pasangan Sah di Mata Agama dan Negara

“Penyamaan persepsi di internal organisasi adalah kunci agar proses akreditasi berjalan lancar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurrun menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar syarat legalitas, melainkan modal penting untuk memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum.

“Dengan akreditasi, layanan bantuan hukum tidak hanya terbatas pada litigasi dan non-litigasi, tetapi juga bisa berkembang pada penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, hingga peraturan desa,” terangnya.

Komitmen LKBHI untuk Layanan Bantuan Hukum yang Lebih Luas

Baca Juga:  Syekh Mujtaba Ingatkan Pemerintah: \"Kapal NKRI Bocor, Perlu Gerak Cepat untuk Selamatkan Bangsa\"

Di akhir sesi, Nurrun mengajak seluruh jajaran LKBHI agar benar-benar fokus dan serius dalam menyiapkan proses akreditasi.

“Akreditasi ini adalah langkah strategis agar bantuan hukum dapat merata dan menyentuh masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” pungkasnya.

Workshop ini menjadi momentum penting bagi LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk meneguhkan komitmen menuju akreditasi Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!