Ribuan Pelaku Kerusuhan di Jateng Diamankan, Mayoritas Masih Pelajar

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar terkait kerusuhan massa yang melanda sejumlah wilayah provinsi tersebut sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dari operasi yang dilakukan bersama jajaran Polres, sebanyak 1.747 pelaku aksi anarkis diamankan petugas, mayoritas di antaranya adalah anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan secara rinci jumlah pelaku yang telah ditindak.

“Sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025).

46 Orang Jadi Tersangka

Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, kepolisian telah melakukan langkah konkret. “Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” tegas Dwi Subagio.

Baca Juga:  Surabaya Jadi Tuan Rumah EU Centre Pertama di Indonesia

Langkah ini, kata Dwi, merupakan hasil kerja keras gabungan aparat di berbagai daerah yang terdampak kericuhan.

Perusakan Fasilitas Publik dan Serangan ke Mapolda

Khusus di tingkat Polda, pihaknya menangani dua kasus besar yang mencuat pada akhir Agustus. Pertama, perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan sembilan tersangka terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda yaitu satu dewasa dan enam anak di bawah umur serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus kemarin,” jelas Dwi.

Penanganan Anak dan Dewasa Berbeda

Baca Juga:  Malam Penuh Kenangan di Mapolda Jateng: Pergantian Kepemimpinan yang Menginspirasi

Dwi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara proporsional sesuai kategori usia pelaku. Orang dewasa langsung ditahan, sedangkan anak-anak dikembalikan kepada orang tua mereka dengan catatan tertentu.

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Pengaruh Alkohol, Obat, dan Provokasi

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan zat terlarang di kalangan pelaku. “Delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan,” ungkap Dwi.

Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pelaku merupakan pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran. “Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Jumat Penuh Berkah: Kapolres Nganjuk Sambangi Masjid, Bawa Pesan Persatuan

Selain faktor zat terlarang, kepolisian juga menemukan bahwa sebagian besar pelaku bergerak karena provokasi yang beredar di media sosial. “Sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan,” jelas Dwi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah. Ancaman pidana yang menanti tidak main-main.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!