Dua Mahasiswa Kediri Ditahan Polisi Terkait Pelemparan Molotov, Total 26 Tersangka Kerusuhan Terungkap

Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM  – Penyelidikan kasus kerusuhan dan aksi anarkis di Kota Kediri terus berlanjut. Polres Kediri Kota Polda Jatim kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam pelemparan bom molotov saat aksi berlangsung.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial CK (27), mahasiswa asal Klaten, dan MSA (23), mahasiswa asal Jakarta. Keduanya diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sejumlah bukti penting berupa rekaman video, foto, serta barang bukti fisik.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 12 Pemuda di Sidoarjo: Aksi Konvoi Brutal Berujung Penjara

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka resmi kami tahan. Peran mereka cukup signifikan karena terbukti ikut mempersiapkan dan melemparkan bom molotov di beberapa titik,” ujar AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi empat petasan serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat aksi anarkis berlangsung.

Persiapan Sejak H-1 Aksi

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aksi pelemparan molotov tidak terjadi secara spontan. Para tersangka telah mempersiapkan bahan peledak sederhana tersebut sejak sehari sebelum kerusuhan.

“Motivasi mereka timbul setelah mengetahui adanya seruan aksi yang beredar luas di media sosial, baik dalam bentuk flyer maupun siaran langsung (live),” tambah AKP Cipto.

Baca Juga:  Cetak Generasi Emas dari Rumah: TP PKK Sidoarjo Gencarkan Pelatihan Kader PAUD Terintegrasi BKB

Kedua mahasiswa itu membeli bahan bakar jenis pertalite yang kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas minuman untuk dijadikan bom molotov.

Total 26 Tersangka Teridentifikasi

Dengan tambahan dua tersangka baru ini, total 26 orang kini telah berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Kediri. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 hingga 18 tahun, sedangkan 14 orang lainnya adalah dewasa dengan rentang usia 19 hingga 36 tahun.

Polres Kediri Kota menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain:

Baca Juga:  Langkah Serius Kapolri: Pastikan Rest Area Km 456 Layak Jadi Oase dan Sambut Arus Balik, Rest Area Salatiga Disorot Kapolri: “Harus Nyaman untuk Semua”

Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan,

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

“Untuk tersangka anak, kami tangani menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan koordinasi bersama Bapas Kediri,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi Masih Buru Provokator

Meski telah menetapkan puluhan tersangka, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Pihaknya masih berupaya membongkar kemungkinan adanya dalang atau provokator yang menggerakkan massa hingga menimbulkan aksi anarkis.

“Kami terus dalami keterlibatan jaringan lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas AKP Cipto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!