Satresnarkoba Polres Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran 6 Ribu Pil Psikotropika, 11 Tersangka Dibekuk hingga Grobogan

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan sebelas tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga Kabupaten Grobogan. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan saat transaksi berlangsung.

Baca Juga:  Dari Kelas ke Komunitas: Polres Tanjung Perak Cetak Pelajar Jadi Duta Anti-Kenakalan Remaja

“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus, dan setelah dilakukan pengembangan, ada pula yang kami tangkap di Grobogan,” jelas AKBP Heru.

Modus Berbeda, Satu Tujuan Raup Untung

Kapolres menambahkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba. Ada yang bertugas menawarkan, menjual, membeli, bahkan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Salat Gaib di Polres Tulungagung: Doa untuk Pahlawan yang Gugur di Medan Tugas

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Nilai kerugian dari peredaran barang haram ini diperkirakan mencapai Rp58,4 juta.

“Yang lebih penting, dengan diungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga:  Kandang Ayam di Sampang Dilahap Si Jago Merah: Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Jelasnya 

Polres Kudus Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menekan ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mendorong sinergi bersama masyarakat, agar lingkungan tetap bersih dari ancaman narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!