Aksi Damai, Ahli Waris Segel Simbolis PDAM Surabaya, Mohon Hormati Putusan MA

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari empat dekade kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah ahli waris almarhum Soeradji, bersama kuasa hukumnya dan didampingi Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS), menggelar aksi damai di depan kantor PDAM Surya Sembada Surabaya pada Rabu (10/9/2025).

Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan simbolis terhadap gedung PDAM, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Surabaya. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dijalankannya putusan pengadilan terkait kepemilikan lahan yang ditempati PDAM.

Baca Juga:  Cegah Judi Online dan Flexing, Sipropam Polres Nganjuk Gelar Razia Internal Handphone Anggota

Putusan Pengadilan yang Tak Kunjung Dieksekusi

Kuasa hukum ahli waris, Heru Suprijanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1385/1978, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 108/1980, hingga Mahkamah Agung RI No. 340 K/Sip/1981, ahli waris dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Sudah lebih dari empat dekade putusan ini dikeluarkan, tapi hak ahli waris tidak juga dikembalikan. Kami datang dengan damai untuk mengingatkan PDAM dan Pemkot agar menghormati keputusan pengadilan,” ujar Heru.

Baca Juga:  Polres Tuban Siagakan 369 Personel Pengamanan Haul Sunan Bonang

Spanduk Protes dan Segel Rakyat

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk dengan tulisan tegas, antara lain “Segel Rakyat untuk PDAM”, “Hormati Putusan MA”, dan “Tanah Ini Milik Ahli Waris”. Penyegelan dilakukan secara simbolis tanpa mengganggu operasional layanan air bersih untuk masyarakat.

Pendamping KomPAS, Yanto Ireng, menyebut aksi ini sebagai wujud kekecewaan atas sikap PDAM yang dinilai mengabaikan upaya komunikasi.

“Kami sudah menempuh jalur audiensi secara baik-baik, tapi tidak ada respon. Karena itu rakyat terpaksa turun tangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dandim Jepara Borong Produk UMKM di Gebyar Kartini Mayong: Dorong Semangat Kartini Masa Kini untuk UMKM Naik Kelas

Aksi Damai dengan Pengawalan Polisi

Aksi berlangsung aman dan tertib, dengan pengawalan aparat kepolisian yang memastikan kegiatan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan simbolis maupun tuntutan ahli waris.

Sengketa lahan ini diperkirakan akan terus berlanjut bila tidak ada penyelesaian antara ahli waris dan Pemkot Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!