Polres Sampang Gencarkan Operasi Pemberantasan Judi Online, Sembilan Pelaku Diringkus di Dua Kecamatan
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang reformasi hukum, Polres Sampang menangkap sembilan pelaku perjudian daring di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong. Hasil operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.
AKP Sigit menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini sejalan dengan visi Asta Cita yang mendorong reformasi hukum sebagai salah satu program prioritas presiden. “Penangkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Sigit. Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan ponsel untuk mengakses situs perjudian online, yang kini kian mudah dijangkau namun berdampak negatif bagi warga setempat.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk sembilan ponsel yang digunakan untuk berjudi, satu kartu ATM yang dipakai sebagai sarana transaksi, serta enam tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan riwayat permainan judi para tersangka.
Lebih lanjut, AKP Sigit menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa operasi ini digencarkan untuk merespon keluhan tokoh masyarakat dan ulama setempat yang prihatin dengan dampak buruk perjudian online. “Maraknya perjudian daring telah memicu keresahan di masyarakat, terutama para ibu yang ekonominya terpuruk karena ulah suami yang menggunakan uang keluarga untuk berjudi,” ungkap Ipda Dedy.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, Polres Sampang berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian dalam bentuk apapun. AKBP Hendro menegaskan bahwa seluruh anggota Polres juga harus bersih dari praktik ini. “Siapapun anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Ipda Dedy.
Menutup pernyataannya, AKP Sigit mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online. Ia menekankan bahwa keuntungan dari permainan ini hanya ilusi yang dikendalikan oleh bandar, sehingga pemain akan selalu mengalami kerugian. “Keuntungan dari permainan ini semu dan sudah diatur oleh bandar, sehingga pemain akan selalu dirugikan,” jelas AKP Sigit, sembari berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak buruk perjudian online.
Langkah tegas Polres Sampang ini menjadi contoh keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan mendukung pemerintah dalam upaya reformasi hukum di seluruh Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan