Kiai Pengasuh Ponpes di Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Kekerasan Seksual
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan putusan pidana terhadap seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Terdakwa berinisial AUR (53) dinyatakan bersalah karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santri laki-laki.
Majelis hakim dalam sidang terbuka pada Kamis (11/9/2025) siang memutuskan bahwa AUR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan tambahan pidana penjara selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban Masih Anak di Bawah Umur Saat Kejadian
Korban berinisial MUU (18), yang saat peristiwa terjadi masih berstatus anak di bawah umur. Menurut keterangan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan menyimpang tersebut dilakukan berulang kali di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada akhir Maret 2025. Tidak lama kemudian, polisi menetapkan AUR sebagai tersangka. Polisi menyebut laporan dari dua keluarga santri menjadi pintu awal terbongkarnya kasus ini.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar norma agama, moral, serta hukum, dan menimbulkan trauma mendalam pada korban.
“Terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsidair 4 bulan penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hakim tidak menyebutkan detail kronologi demi melindungi identitas serta privasi korban.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukum Imam Samporno menyambut baik vonis ini sebagai bentuk keadilan.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pengasuh pesantren untuk lebih bertanggung jawab atas amanah yang diemban,” kata salah satu kuasa hukum korban usai sidang.
Sorotan Publik dan Langkah Lanjutan
Sebelumnya, kasus ini juga mencuat setelah dua santri lain mengaku mengalami hal serupa, meski persidangan kali ini hanya fokus pada satu korban utama. Polres Ngawi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Hingga kini, pondok pesantren yang dipimpin AUR masih beroperasi, namun dalam pengawasan sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini mendapat perhatian luas. Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial bahkan mencatat adanya peningkatan laporan sepanjang tahun 2025.
Para kiai di Kabupaten Ngawi pun menyerukan agar dilakukan pengawasan ketat demi mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang. (*)
Tinggalkan Balasan