Balap Liar di Malang Dibubarkan, 14 Motor Diamankan dan Pelaku Diberikan Pembinaan
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA MALANG | SUARGLOBAL.COM – Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polresta Malang Kota Polda Jatim. Belasan pemuda bersama motor mereka digelandang ke kantor polisi usai ketahuan nekat melakukan balapan liar di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan Kota Malang–Kabupaten Malang, Sabtu dini hari (13/9/2025).
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kedungkandang dipimpin Plh. Kapolsek AKP Sugeng Iryanto meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku,” kata Ipda Yudi, Senin (15/9/2025).
Kejar-kejaran dengan Polisi
Saat dilakukan penindakan, polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, seluruh pemuda berhasil diamankan. Tak hanya itu, 14 sepeda motor yang digunakan dalam balapan juga ikut disita.
“Motor yang dipakai rata-rata tidak memiliki pelat nomor polisi dan sebagian besar sudah dimodifikasi dengan knalpot brong,” ungkap Ipda Yudi.
Sanksi Disiplin dan Pembinaan
Untuk memberi efek jera, para pelaku dikenai sanksi disiplin berupa push up di halaman Mapolsek Kedungkandang. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menambahkan bahwa pihaknya turut memanggil orangtua dari para pelaku agar ikut mendampingi proses pembinaan. “Dari 14 kendaraan roda dua yang diamankan, baik pelaku balap liar maupun penonton kami berikan pembinaan dengan pendampingan orangtua. Tujuannya agar ada kesadaran bersama antara anak, orangtua, dan pihak kepolisian,” jelasnya.
Motor Harus Kembali ke Standar Pabrikan
AKP Sugeng juga menegaskan bahwa motor yang disita tidak bisa begitu saja dibawa pulang. Para pemilik diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan, langsung di hadapan polisi dan orangtua mereka.
“Ini bagian dari edukasi. Jadi para remaja harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan sebelum bisa membawa pulang kendaraannya,” tegas AKP Sugeng.
Polresta Malang Kota Ingatkan Orangtua
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penindakan balap liar akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
Selain itu, masyarakat khususnya orangtua diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah. “Sinergi antara aparat, orangtua, dan lingkungan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan bersama,” pungkas AKP Sugeng. (*)
Tinggalkan Balasan