Operasi Tumpas Semeru 2025: Polres Probolinggo Kota Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Bandar Utama Ditangkap di Pasuruan

Laporan: Ninis Indrawati

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mencetak capaian signifikan dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 dengan membongkar peredaran narkoba berskala besar. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, delapan tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan besar yang dikendalikan bandar berinisial FZ. Sedangkan dua tersangka lainnya, JS dan AA, berperan sebagai pengedar lokal di wilayah Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Kolaborasi Tokoh Agama untuk Pilkada Damai: FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional

“Seluruh tersangka diamankan dalam kurun waktu 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025,” ungkap AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, enam timbangan digital, 404 plastik klip, serta uang tunai Rp3,1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Gelar Gowes Bersama Forkopimda dan Santri untuk Cooling System Pilkada 2024

Kapolres menegaskan bahwa FZ merupakan bandar utama yang diamankan di wilayah Kota Pasuruan. Ia juga menyebutkan bahwa FZ memiliki keterhubungan dengan bandar lain yang dikenal dengan sebutan Changcuters, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini tidak hanya menindak pengedar kecil, tetapi juga mengarah ke jaringan yang lebih besar. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikatnya,” tegas AKBP Rico.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga:  Dari Rutan hingga Lapas Perempuan, Ditjenpas Jateng Teguhkan Dukungan terhadap KUHP Nasional dan Layanan Ramah Gender

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Kota Probolinggo.

“Operasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!