TikTok Jadi Jejak Digital: Polres Salatiga Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pagar Mapolres, Dijual Sebagai Besi Tua

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Mapolres Salatiga ternyata menyimpan cerita lain. Bukan hanya kericuhan massa, tapi juga tindak pencurian pagar besi milik Polres yang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., dalam press release yang digelar di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (25/09/2025), menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Peristiwa terjadi pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sisi timur Lapangan Pancasila, Jl. Adi Sucipto No. 1, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.

Kronologi Pencurian

Empat orang tersangka bersama satu saksi awalnya datang hanya untuk menyaksikan jalannya aksi unjuk rasa. Namun saat massa ricuh dan merusak pagar Mapolres, kesempatan itu justru dimanfaatkan mereka.

Baca Juga:  Tumbuh dan Ratakan SIT di Jawa Tengah, Bidang Risalah JSIT Jateng Gelar Bimtek

Potongan pagar besi yang sudah dirusak dan ditumpuk di pinggir jalan diseret oleh para pelaku. Salah satu potongan dengan panjang sekitar 360 cm dibawa pulang ke rumah salah seorang tersangka dengan rencana akan dijual untuk mendapatkan uang.

Jejak Digital Membongkar Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Petugas menemukan video di aplikasi TikTok yang memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi dengan sepeda motor Honda Beat.

“Dari video tersebut, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Salatiga.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Gencarkan Penindakan Kriminalitas di Awal 2025, 14 Tersangka Diamankan

Identitas Tersangka

Para tersangka yang diamankan yaitu:

Angga Aditya Saputra (19), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Ridha Dwi Ariyanto (23), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Maulana Umar Said (22), warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang.

R.Z.N (16), pelajar asal Salatiga.

Untuk tersangka R.Z.N yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan melalui berkas perkara terpisah dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga pada 17 September 2025.

Barang Bukti dan Kerugian

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:

1 unit pagar besi sepanjang 360 cm, 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario), 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam, beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Majelis Taklim Diminta Urus SKT, Anggota DPRD Jatim: Kunci Utama Akses Bantuan Pemerintah

Akibat pencurian ini, kerugian materiil yang ditanggung korban mencapai Rp67 juta.

Pesan Kapolres

Dalam keterangannya, AKBP Veronica menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku perusakan maupun pencurian fasilitas negara, terlebih dalam momen yang melibatkan massa.

“Tindakan pencurian dan perusakan fasilitas negara, apalagi di tengah situasi unjuk rasa, tidak bisa ditoleransi. Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga kondusifitas, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman pidana sesuai pasal yang disangkakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!