Polisi Kediri Kota Ungkap Aksi Brutal di Jalanan: Lima Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Dua Masih Dibawah Umur

Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pengeroyokan disertai pembacokan yang menggemparkan warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota. Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat hingga menangkap lima orang tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Dworowati. Seorang pemuda berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian pinggang dan harus menjalani perawatan medis.

Baca Juga:  Mie Ayam Resep Rahasia Chef Rizal, Persembahan Autentik Hotel Sahid Surabaya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kronologi awal kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang usai nongkrong di sekitar SPBU Ngampel. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang kemudian meneriaki korban hingga memicu aksi saling kejar.

“Korban dan temannya sempat berhenti karena salah satu dari mereka dipukul menggunakan ruyung. Namun ketika hendak pulang, rombongan pelaku kembali menghadang dan melakukan penganiayaan di sekitar Simpang Empat Mrican,” ungkap AKP Cipto, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga:  Rutan Salatiga Jadi Inspirasi, Rutan Semarang Gelar Studi Tiru Zona Integritas

Dalam insiden itu, korban terkena sabetan celurit. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, sebanyak 10 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ (18), SSK (16), RT (16), FRA (17), dan MTM (17). Dua di antaranya, yakni SSK dan RT, berstatus anak berhadapan hukum (ABH).

“Peran mereka berbeda-beda, ada yang membacok dengan celurit, menendang, hingga memukul menggunakan ruyung. Sementara lima orang lain dipulangkan karena hanya ikut serta tanpa melakukan tindak pidana,” jelas AKP Cipto.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Tebar Semangat Merah Putih dan Kehangatan Lewat Bendera & Bunga Mawar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

AKP Cipto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap aksi kekerasan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindak kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!